FOTO : Ketua KANNI Kalbar, R Hoesnan [ ist ]
Pewarta/editor : Tim redaksi
PONTIANAK [ radarkalbar.com ] – Alokasi anggaran fantastis sebesar Rp19,1 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat untuk pembangunan gedung parkir Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar terus memicu kritikan dari berbagai kalangan.
Bahkan datang dari Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kalbar, R. Hoesnan, menilai kebijakan tersebut melukai rasa keadilan masyarakat.
Menurut R. Hoesnan, anggaran miliaran rupiah demi memanjakan kendaraan dinas aparat penegak hukum (APH) adalah keputusan yang tidak peka terhadap penderitaan rakyat. Ia menegaskan, saat ini masyarakat Kalbar sedang bertaruh nyawa menghadapi dampak buruk kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
“Masyarakat sedang megap-megap menghirup asap, bertaruh kesehatan di tengah ISPU yang buruk. Penyediaan masker gratis, peningkatan fasilitas layanan kesehatan, dan bantuan sosial responsif untuk korban karhutla jauh lebih mendesak dan bermakna daripada sekadar membangun tempat parkir mewah,” ujar R. Hoesnan dengan nada menohok.
Melihat prioritas penganggaran yang dinilai janggal ini, R. Hoesnan menyebut sangat wajar jika publik memunculkan spekulasi negatif. Muncul asumsi kuat di tengah masyarakat bahwa hibah jumbo ini merupakan taktik terselubung.
“Sangat wajar jika masyarakat berasumsi bahwa pembangunan gedung parkir ini adalah upaya ‘penyelamatan diri’ yang dilakukan oleh Gubernur Kalbar. Ada kekhawatiran publik ini menjadi semacam benteng pelindung agar kebijakan atau potensi kasus hukum di lingkungan Pemprov aman dari jangkauan penegak hukum,” cecarnya.
Lebih lanjut, KANNI Kalbar mendukung penuh Aparat Penegak Hukum—terutama lembaga independen seperti KPK—untuk segera mengusut tuntas proses perencanaan anggaran ini. Namun, Hoesnan memberikan catatan kritis mengenai arah bidikan penyelidikan.
Menurutnya, pihak Pemprov Kalbar selaku pengambil kebijakan anggaran adalah pihak yang wajib dikuliti terlebih dahulu, bukan instansi Kejati Kalbar.
“Pihak Pemprov Kalbar, mulai dari Gubernur, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kalbar jauh lebih layak dan wajib diperiksa oleh APH terkait kemungkinan adanya upaya melawan hukum. Jangan salah sasaran,” tegasnya.
Ia melandasi argumen ini pada fakta bahwa proyek fisik tersebut belum berjalan. “Kejati Kalbar dalam hal ini hanyalah calon penerima manfaat, dan bangunannya sendiri belum berdiri. Jadi, objek pelanggarannya ada pada hulu kebijakan,” tambahnya.
Hoesnan memaparkan bahwa penyelidikan pada fase penganggaran (perencanaan) ini harus berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum formil atau administrative malpractice.
” Kami dari KANNI Kalbar mendesak APH menguji apakah ada unsur penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta perdagangan pengaruh (trading in influence) dalam meloloskan angka Rp19,1 miliar tersebut demi memuluskan kepentingan elite politik tertentu,” cetusnya.
“Uang APBD itu milik rakyat Kalbar, dikumpulkan dari keringat pajak rakyat. Sangat ironis jika dialokasikan untuk kepentingan yang sama sekali tidak menyentuh hajat hidup orang banyak di tengah situasi darurat lingkungan saat ini,” pungkasnya. [ red ]

14 hours ago
5

















































