Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru untuk memastikan penyaluran subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilo gram (kg) lebih tepat sasaran. Aturan ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Laode Sulaeman mengatakan, kebijakan baru penyaluran LPG 3 kg ini nantinya akan mengatur secara komprehensif, termasuk rantai pasok dan juga target konsumen agar penyaluran subsidi lebih tepat sasaran.
"Jadi LPG ini sejak ada kebijakan di bulan Februari yang kemarin akhirnya kita tarik kembali, sebenarnya ada skema yang belum ada di dalam regulasi yang utuh. Makanya sekarang Kementerian ESDM sedang memproses Peraturan Presiden yang baru untuk regulasi yang utuh," kata Laode di Jakarta, dikutip Rabu (24/12/2025).
Ia lantas mencontohkan dalam skema sebelumnya, rantai distribusi LPG 3 kg hanya diatur hingga tingkat pangkalan. Setelah itu, penyaluran ke pengecer belum sepenuhnya masuk dalam pengaturan resmi.
"Tapi sekarang siklusnya tertutup sampai pangkalan, sub-pangkalan. Nah, ini regulasinya harus ada dulu nih. Karena dia sampai ke ujung ini harus diatur dan ada marginnya semua di level-level ini. Itu satu," katanya.
Sebagai informasi, regulasi mengenai LPG 3 kg saat ini masih berpayung pada Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Dengan adanya aturan baru nanti, integrasi distribusi dari hulu hingga hilir diharapkan lebih tertata dan tepat sasaran.
Begitu juga terkait target konsumen LPG 3 kg. Dia mengakui bahwa aturan saat ini belum secara spesifik melarang kelompok masyarakat mampu untuk membeli LPG 3 kg, namun Perpres baru nanti akan menetapkan batasan tegas berdasarkan pengelompokan desil ekonomi masyarakat.
"Nah, di Perpres baru ini kita nanti akan melihat, misalnya desil 1 sampai 10, oh apakah ini nanti yang di atas misalnya 8, 9, 10 tidak termasuk. Tapi ini masih contohnya ya, seperti itu. Jadi akan kita lakukan pembatasan spesifik berdasarkan data," tambah Laode.
Terkait waktu implementasi, pemerintah menegaskan tidak akan memberlakukannya secara serentak dan mendadak di seluruh Indonesia begitu aturan terbit. Akan ada masa transisi selama enam bulan yang diisi dengan uji coba atau pilot project di wilayah tertentu, seperti di Jakarta, untuk mengukur dampak kebijakan sebelum diterapkan secara nasional.
"Jadi setelah Perpres itu terbit, ada masa peralihan dulu sekitar 6 bulan dan di sana ada kebijakan untuk melakukan semacam pilot dulu. Pilot-nya misalnya areanya di Jakarta Pusat dulu, jadi tidak langsung serentak, karena kita mau lihat dulu dampaknya di area-area ini," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bersama dengan BPI Danantara serta PLN dan Pertamina membahas mengenai mekanisme baru pemberian subsidi dan kompensasi dalam APBN 2025.
"Kita redesign subsidi-nya supaya lebih tepat sasaran. Karena sekarang setelah kita lihat ternyata yang kaya masih dapat, itu aja. Saya dikasih waktu 6 bulan ke depan untuk mendesain itu. Mengkoordinasikan desain tadi," kata Purbaya di DPR, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Purbaya mengatakan, desain baru pemberian subsidi itu akan berupa pengetatan penyaluran supaya tak lagi salah sasaran, seperti masih dinikmati oleh masyarakat golongan kaya. Orang kaya ini tergolong masuk ke dalam desil 8, 9, dan 10 di data sosial dan ekonomi pemerintah.
"Yang kaya sekali mungkin desil 8, 9, 10 subsidi akan dikurangi secara signifikan. Kalau perlu uangnya kita balikin ke yang desil 1, 2, 3, 4 yang lebih miskin gitu. Itu kira-kira utamanya itu dan itu perlu desain macam-macam karena terlibatkan BUMN-BUMN Danantara," kata Purbaya.
Purbaya menegaskan, perbaikan skema subsidi energi ini akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu dua tahun ke depan. Meski tampak panjang rentang waktunya, ia memastikan selama proses pelaksanaannya nanti akan tetap tepat sasaran dalam waktu singkat.
"Nanti ke depan akan kita lihat gimana perbaikannya. Kita simpulkan sih tadi dalam 2 tahun ke depan kita akan redesign strategi subsidi, sehingga betul-betul tetap sasaran," papar Purbaya.
(ven/wia)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
4

















































