Simak! Ini Alasan Koperasi dan UMKM Dapat Prioritas Kelola Tambang

4 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi membuka peluang bagi masyarakat untuk ikut mengelola tambang melalui kebijakan baru yang mulai berlaku pada 11 September 2025. Kebijakan ini memberi prioritas kepada koperasi, pelaku usaha kecil-menengah (UMKM), dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk memperoleh izin tambang, sekaligus memastikan tata kelola pertambangan lebih tertib dan ramah lingkungan.

Langkah ini diharapkan memperluas akses kesejahteraan bagi masyarakat lokal, sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara. Pemerintah menegaskan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan konsep "tambang pro-rakyat" yang membuka peluang ekonomi di sektor strategis.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi ini mengatur mekanisme pemberian izin prioritas kepada pelaku usaha skala kecil, koperasi, dan badan usaha keagamaan yang berdomisili di sekitar wilayah tambang.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan ini akan ditindaklanjuti dengan aturan teknis agar koperasi dan UMKM benar-benar siap mengelola tambang secara profesional.

"Kita kan PP-nya baru keluar. Setelah keluar kita susun Permennya sekarang untuk UMKM dan koperasi kita akan memberikan IUP secara prioritas. Tapi bagi koperasi dan UMKM yang memenuhi," kata Bahlil dikutip Jumat (24/10/2025).

Ia menambahkan, Kementerian ESDM sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen) yang akan memastikan koperasi dan UMKM penerima izin memiliki kapasitas teknis dan berbasis domisili setempat.

"Sumber daya alam kita harus dikelola sebaik-baiknya untuk bangsa, negara, dan kesejahteraan rakyat," ujar Bahlil.

Menurut Bahlil, kebijakan ini merupakan wujud pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar membawa manfaat langsung bagi masyarakat. Pemerintah memastikan pemberian izin tambang kepada koperasi dan UMKM tidak akan mengesampingkan aspek teknis maupun kewajiban lingkungan.

Pelibatan masyarakat dalam kegiatan pertambangan akan tetap mematuhi standar yang ketat. Setiap pelaku usaha wajib menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), menyiapkan jaminan reklamasi (jamrek), serta memenuhi standar lingkungan hidup agar kegiatan pertambangan berjalan aman dan berkelanjutan.

Pemerintah juga sedang menyiapkan mekanisme verifikasi legalitas dan kapabilitas koperasi untuk memastikan pengelolaan tambang dilakukan secara tertib dan transparan. Dengan langkah ini, diharapkan terbentuk sistem pertambangan rakyat yang profesional dan memberikan dampak ekonomi nyata di daerah.

Selain membuka akses bagi masyarakat, pemerintah memperkuat penegakan hukum untuk menertibkan praktik tambang ilegal.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan bahwa pengawasan di sektor pertambangan akan diperketat.

"Sesuai arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal," ujarnya.

Pada September 2025, Kementerian ESDM menangguhkan 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi. Dari jumlah tersebut, 44 perusahaan telah mengajukan permohonan pembukaan kembali, dan empat perusahaan telah diizinkan beroperasi setelah memenuhi kewajiban jamrek.

Pemerintah memberikan waktu 60 hari bagi perusahaan lain untuk melengkapi kewajiban. Jika tidak, izin mereka akan dicabut.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 39 Tahun 2025 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi ini menegaskan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dilakukan secara prioritas kepada koperasi, UMKM, dan badan usaha milik organisasi keagamaan.

Kebijakan afirmatif ini diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat, memperkuat kemandirian energi nasional, dan menciptakan lapangan kerja di wilayah pertambangan. Pemerintah optimistis langkah ini akan menjadi fondasi ekonomi baru berbasis pemerataan dan partisipasi masyarakat.


(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Menkop Dijabat Ferry Juliantono, Ini Harapan Anindya Bakrie

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |