Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia sepakat untuk mengimpor komoditas energi hingga US$ 15 miliar atau sekitar Rp 253,47 triliun (asumsi kurs Rp 16.898 per US$) per tahun dari Amerika Serikat.
Hal ini merupakan bagian dari kesepakatan hasil negosiasi tarif dagang dengan AS. Kesepakatan tarif dagang itu telah ditandatangani Presiden AS Donald Trump dengan Presiden Prabowo Subianto secara resmi dalam dokumen Implementation of the Agreement toward New Golden Age US-Indonesia Alliance.
"Ada kesepakatan juga untuk melakukan impor gas (LPG) dan crude oil, nilainya US$ 15 miliar per tahunnya," kata Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani dalam konferensi pers secara daring hasil penandatangan kesepakatan tarif dagang, Jumat (20/2/2026).
Lantas, seperti apa rincian dari kesepakatan terkait impor energi dari AS tersebut?
Berdasarkan dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), dari perjanjian impor energi US$ 15 miliar tersebut, terbesar berasal dari komoditas bensin, yakni mencapai US$ 7 miliar. Sementara impor minyak mentah US$ 4,5 miliar, dan impor LPG "hanya" US$ 3,5 miliar.
Perjanjian terkait pembelian atau impor komoditas energi dari AS ini terdapat pada Annex IV, khususnya bagian barang industri. Pada poin ke-2 perihal barang industri itu diatur bahwa Indonesia harus mendukung dan memfasilitasi pengaturan komersial untuk mengimpor komoditas energi dari AS senilai US$ 15 miliar, terdiri dari:
a. Meningkatkan impor batu bara metalurgi AS untuk mendukung pembuatan baja, industrialisasi lokal, dan keandalan serta keamanan energi, dan mengurangi ketergantungan pada impor dari pelaku manipulasi pasar;
b. Meningkatkan impor teknologi batu bara canggih AS dan bermitra dalam mempercepat pengembangan, penerapan, dan komersialisasi teknologi tersebut, termasuk dengan memanfaatkan semua mekanisme pendanaan yang tersedia untuk mendukung kemajuan teknologi batu bara, termasuk menggunakan batu bara dan produk sampingan batu bara untuk menghasilkan bahan bangunan, bahan baterai, serat karbon, grafit sintetis, dan bahan cetak, serta untuk bahan bakar pembangkit listrik dan proses industri lainnya;
c. Mendukung dan memfasilitasi pembelian LPG senilai US$ 3,5 miliar.
d. Mendukung dan memfasilitasi pembelian minyak mentah senilai US$ 4,5 miliar.
e. Mendukung dan memfasilitasi pembelian produk bensin senilai US$ 7 miliar.
(wia)
Addsource on Google

2 hours ago
1
















































