Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan ketentuan pembelian kembali saham atau buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Rabu, (19/3/2025).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan, penetapan kondisi pasar yang fluktuatif signifikan berlaku selama enam bulan sejak tanggal dikeluarkan, yaitu 18 Maret 2025.
"Kami umumkan kebijakan bahwa perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali (buyback) tanpa RUPS sesuai POJK 13/2023," ungkap Inarno di Main Hall BEI, Jakarta.
Lebih jauh, Inarno mengatakan, pelaksanaan buyback tanpa RUPS harus memenuhi ketentuan POJK 9/2023.
"Dengan kebijakan relaksasi buyback tanpa RUPS, kami berharap dapat memberi sinyal positif bahwa perusahaan memiliki fundamental yang baik dan memberikan market confidence kepada investor," kata dia.
Lebih jauh, Inarno mengatakan, opsi kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan yang sering dikeluarkan di sektor pasar modal dan dapat meningkatkan fleksibilitas harga saham.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Boy Thohir Dukung Aturan Buyback Saham Tanpa RUPS
Next Article Para Konglomerat Sepakat Minta Mekanisme Buyback Saham Tanpa RUPS