Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak lebih dari 5 ribu dokter spesialis anak mengajukan keberatan dengan kebijakan pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemotongan pajak dan penerima penghasilan, penghasilan yang dipotong pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan jasa atau kegiatan.
Seruan keberatan ini dituangkan dalam surat keberatan permohonan evaluasi kebijakan, yang diteken Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso, Senin (17/2/2025).
Dikutip dari Detik Health, aturan ini dinilai berimbas bagi dokter yang utamanya melayani pasien JKN. Pasalnya, dalam regulasi tersebut, pajak penghasilan dokter dikenakan berdasarkan penghasilan bruto, sebelum dikurangi bagi hasil dengan rumah sakit dan biaya operasional.
"Ini berarti dokter membayar pajak atas (pendapatan) yang tidak mereka terima," ujar Piprim Basarah dalam surat tersebut, dikutip Rabu (19/2/2025).
Perihal aturan ini, IDAI mengungkapkan pemotongan pajak berdasarkan penghasilan bruto juga membuat dokter yang mendapat honor dari berbagai sumber, seperti seminar, pelatihan, hingga jasa konsultasi lain, juga terbebani pajak progresif lebih tinggi.
"Ini berpotensi membuat dokter harus membayar pajak tambahan 5% hingga 30% dari pendapatan riil yang mereka terima, pada akhirnya semakin memberatkan," ungkap IDAI.
Akibat pemotongan ini, IDAI menilai minat dokter untuk melayani pasien JKN dinilai berpotensi menurun atas kebijakan tersebut. Sebab, sebagian besar dokter anak di RS melayani pasien JKN menggunakan tarif standar yang ditetapkan pemerintah. Apabila, tetap dikenakan pajak atas penghasilan bruto, bukan netto yang diterima dan beban pajak semakin tinggi.
Menurut IDAI, aturan PMK ini membuat dokter dinilai seolah-olah ditempatkan sebagai pajak perusahaan, saat pajak dikenakan atas omset atau penghasilan bruto, bukan laba bersih.
Atas keberatan ini, IDAI menyerukan penundaan pelaporan pajak 2024, sebagai bentuk protes dari kebijakan pajak dokter, sampai muncul keputusan yang diharapkan lebih adil dari Kementerian Keuangan.
"Kami mengajak Kementerian Keuangan untuk berdialog bersama perwakilan IDAI agar kebijakan ini dapat dikaji ulang dengan mempertimbangkan prinsip keadilan bagi dokter yang melayani masyarakat, khususnya pasien JKN," tegas Piprim Basarah.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Potensi Besar Layanan Asuransi Kesehatan RI
Next Article Sangar! Begini Gaya Sri Mulyani Bareng Prabowo Berseragam Militer