Program Akuisisi F-15EX: Apa yang Salah?

2 hours ago 4

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Boeing Defense, Space & Security (BDS) baru saja mengibarkan bendera putih dalam kampanye pemasaran F-15EX di Indonesia karena Kementerian Pertahanan Indonesia tidak dapat memberikan kepastian tentang rencana pengadaan pesawat tempur yang ditenagai oleh dua engine GE Aerospace F110-GE-129.

Rencana Indonesia mengimpor penempur yang mengadopsi radar AESA AN/APG-82(V)1 buatan Raytheon tersebut merupakan program dengan skema Foreign Military Sales (FMS) di mana Departemen Pertahanan Amerika Serikat sebagai mitra Kementerian Pertahanan Indonesia.

Dalam skema itu, BDS tidak memiliki peran apapun terkait negosiasi kontrak, sebab peran firma dirgantara dan pertahanan itu nanti hanya selaku subkontraktor Pentagon saja. Selama Indonesia belum menandatangani Letter of Offer & Acceptance (LOA) yang dikeluarkan oleh US Military Group (USMILGP), BDS tidak dapat berhubungan langsung dengan Kementerian Pertahanan Indonesia guna mendiskusikan isu-isu teknis mengenai F-15EX.

Keputusan BDS untuk menghentikan kampanye pemasaran F-15EX di Indonesia memiliki banyak penafsiran, namun satu hal yang pasti adalah pasar pertahanan Indonesia penuh dengan tantangan. Di antara hal yang membedakan BDS dengan produsen jet tempur lain ialah tangan dan kaki perusahaan itu terikat sehingga tidak dapat melakukan lobi secara leluasa bagi F-15EX, sementara pabrikan seperti Dassault Aviation dan Korea Aerospace Industries (KAI) bisa melaksanakan pendekatan secara aktif.

Pertanyaannya ialah apakah kini tertutup peluang Indonesia menjadi operator penempur yang sudah teruji keandalannya itu? Mengingat urusan akuisisi F-15EX adalah ranah pemerintah Indonesia dan pemerintah AS, secara teori masih terbuka kemungkinan Indonesia membeli pesawat sayap tetap itu karena masih ada isu dagang yakni Agreement on Reciprocal Trade dan isu Board of Peace yang boleh jadi dapat memberikan dampak pada kerja sama pertahanan kedua negara ke depan.

Terkait dengan sikap BDS yang menghentikan kampanye pemasaran F-15EX di Indonesia, terdapat beberapa catatan yang patut dicermati oleh sejumlah pihak di Indonesia maupun Amerika Serikat. Pertama, konsistensi perencanaan belanja pertahanan.

Wacana akuisisi F-15EX oleh Kementerian Pertahanan telah muncul ke permukaan sejak 2021 sebagai respons atas penolakan Pentagon terhadap ekspor F-35 ke Indonesia. Namun demikian, program pembelian F-15EX dengan nilai US$1,6 milyar baru tercantum dalam perubahan keempat Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri (DRPLN) 2020-2024 untuk Kementerian Pertahanan yang terbit pada Mei 2023.

Lewat DRPLN 2020-2024 revisi keempat, alokasi PLN bagi kementerian yang dipimpin oleh Prabowo Subianto meningkat dari US$25,73 miliar menjadi US$34,45 miliar.
Pada 28 November 2023, Menteri Keuangan melakukan pengurangan kuota PLN Kementerian Pertahanan dari US$34,45 miliar menjadi US$25 miliar atas persetujuan Presiden Joko Widodo.

Nilai US$25 miliar tersebut merupakan total angka Penetapan Sumber Pembiayaan (PSP) yang sudah disetujui oleh Menteri Keuangan sejak 2021 sampai 2023. Sebagai dampak keputusan itu, program F-15EX menjadi korban pemotongan anggaran PLN sebab kegiatan demikian belum pernah mendapatkan PSP yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan.

Ketika perubahan kelima Blue Book 2020-2024 untuk Kementerian Pertahanan dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas pada Agustus 2025 dengan nilai total US$34,7 miliar, program F-15EX sama sekali tidak tercantum meskipun dokumen itu merupakan produk era Prabowo Subianto sebagai presiden.

Kedua, kesiapan dukungan anggaran. Pada 2024, Kementerian Pertahanan mengeluarkan Letter of Request (LOR) for Letter of Offer and Acceptance (LOA) kepada US Office of Defense Cooperation (USODC) Jakarta untuk program F-15EX. Sebagai jawaban, USODC menerbitkan LOA program F-15EX kepada Kementerian Pertahanan untuk ditandatangani. Namun hingga masa berlaku LOA selesai, Kementerian Pertahanan tidak meneken LOA yang patut diduga karena isu ketersediaan anggaran.

Pola serupa kembali terulang pada 2025 saat USMILGP Jakarta sebagai penerus USODC mengeluarkan LOA bagi program F-15EX sebagai jawaban terhadap LOR for LOA yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan. Sama seperti tahun sebelumnya, Kementerian Pertahanan gagal menandatangani LOA sampai dengan batas waktu kadaluarsa dokumen itu.

Salah satu konsekuensi dari penandatanganan LOA ialah Kementerian Pertahanan mempunyai masa 30 hari kalender untuk membayar uang muka kepada Defense Finance and Accounting Service (DFAS) yang merupakan salah satu jawatan di bawah Departemen Pertahanan Amerika Serikat. Sekali lagi, patut diduga bahwa Kementerian Pertahanan tidak mendapatkan lampu hijau terkait anggaran dari pengambil keputusan di negeri ini untuk meneken LOA tersebut.

Ketiga, rencana belanja pertahanan yang tidak jelas. Berbeda dengan DRPLN untuk Kementerian Pertahanan pada periode-periode sebelumnya, Blue Book 2025-2029 bersifat open ended di mana hanya disetujui porsi sebesar US$28 miliar tanpa perincian program-program belanja apa saja yang akan dilaksanakan bagi modernisasi kekuatan pertahanan.

Peralatan pertahanan apa yang hendak diakuisisi akan ditentukan sendiri oleh pengambil keputusan, suatu hal yang tidak lazim sekaligus mencerminkan tidak berjalannya proses perencanaan yang mempertemukan pola top down dan bottom up. Situasi demikian juga memberikan ketidakpastian kepada pabrikan peralatan pertahanan karena mereka tidak tahu secara pasti apakah produk mereka akan memiliki peluang di pasar pertahanan Indonesia atau tidak.

Menyangkut rencana pengadaan F-15EX, ketiadaan rincian program dalam DRPLN 2025-2029 patut diduga menimbulkan ketidakpastian atas rencana lama Kementerian Pertahanan untuk membeli pesawat tempur generasi 4.5 tersebut. Faktor demikan boleh jadi memberikan ketidakpastian bagi BDS terkait dengan kampanye pemasaran F-15EX, terlepas bahwa peran pabrikan itu tidak signifikan mengingat bahwa F-15EX ialah program FMS.

Preseden kegagalan Indonesia menandatangani LOA sebanyak dua kali menjadi pertimbangan lain bagi BDS guna mengambil keputusan yang drastis di pasar Indonesia. Ketidakpastian pasar BDS di negeri ini merupakan refleksi bahwa rencana belanja yang bersifat open ended bukan suatu pendekatan yang tepat bagi semua pemangku kepentingan yang terkait.

Keempat, dukungan fasilitas pembiayaan. Sepanjang pengetahuan penulis, pemerintah Amerika Serikat tidak menawarkan fasilitas kredit ekspor melalui US Exim Bank kepada Indonesia dalam program F-15EX.

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah sumber kredibel yang terkait dengan pemerintah Amerika Serikat tidak pernah memberikan indikasi atau memberikan konfirmasi Washington akan menyediakan skema Export Credit Agency (ECA) kepada Jakarta untuk mendukung ekspor penempur buatan Boeing tersebut.

Boleh jadi isu skema ECA mempengaruhi pula minat Kementerian Pertahanan dalam melanjutkan rencana akuisisi F-15EX, sebab fasilitas kredit ekspor merupakan insentif menarik bagi Indonesia daripada memakai skema Kreditor Swasta Asing.


(miq/miq)

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |