Prabowo Teken UU BUMN Baru Bentuk BP BUMN, Begini Isinya

3 hours ago 3

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani perubahan aturan tentang Badan Usaha Milik Negara. Dari aturan itu ada sejumlah perubahan dalam lembaga pemerintah yang mengatur perusahaan plat merah.

Hal ini tertuang, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2025 tentang BUMN, yang di undangkan pada (6/10/2025).

Perubahan terjadi saat Presiden Prabowo membentuk BP BUMN, ini tertuang tertuang dalam Pasal 3A.

"Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikuasakan kepada BP BUMN dan/atau Badan sebagai pemegang saham, selaku wakil pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan," tulis butir (5) pasal 3A, dikutip Rabu (15/10/2025).

Dari aturan itu juga mengatur fungsi dan tugas Badan Pengatur BUMN, yang sebelumnya bernama Kementerian BUMN.

Tertuang, Kepala BP BUMN bertanggung jawab langsung kepada presiden. Tugas Kepala BP BUMN yang menjadi wakil pemerintah sebagai regulator untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.

Lebih lanjut dari aturan itu juga di terangkan, modal Badan Pengelola Investasi Danantara ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 1.000 triliun, yang dapat dilakukan penambahan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) dan atau sumber lain.

"Modal badan ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 1.000.000.000.000.000," tulis aturan itu.

Selain itu Danantara juga dapat melakukan investasi langsung maupun tidak langsung, bekerja sama dengan pihak ketiga dan menyetorkan sebagian keuntungan ke kas negara setelah pencadangan risiko.

Kepala BP BUMN juga dapat membentuk BUMN baru yang untuk menyetujui hapus buku aset, yang tertuang dalam Pasal 62H.

Beleid itu juga tertulis Negara memiliki kendali dengan skema kepemilikan saham yaitu 1% saham seri A Dwiwarna dimiliki negara melalui BP BUMN, dengan hak veto dalam keputusan strategis. Termasuk, 99% saham seri B dikelola oleh Badan Pengelola Investasi, hal ini tertuang Pasal 4B.

Saham Dwiwarna ini memberi negara hak istimewa untuk menyetujui agenda RUPS, mengusulkan agenda RUPS, serta mengangkat atau memberhentikan direksi dan komisaris dengan persetujuan presiden.

Selain itu dari aturan ini juga mengatur mengenai status hukum yang bisa kenakan kepada Kepala BP BUMN hingga Danantara jika terjadi perkara.

"Kepala BP BUMN serta organ dan pegawai Badan (Danantara) tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas hukum atas kerugian jika dapat membuktikan: kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3H ayat 2 bukan karena kesalahan atau kelalaiannya," tulis Pasal 3Y.

Juga ketika Kepala BP BUMN serta organ dan pegawai Badan telah melakukan pengurusan dengan itikad baik baik kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujaun investasi dan tata kelola pemerintah dan bisnis yang baik. Termasuk tidak memiliki benturan kepentingan langsung maupun tidak langsung.

"Tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah," tulis butir (d).


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Fakta Tantiem yang Bikin Pengeluaran BUMN Bengkak Rp18 Triliun

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |