Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menyelesaikan penjualan sebagian barang rampasan negara dan barang sita eksekusi yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Adapun perolehan hasil penyelesaian/penjualan aset barang rampasan negara dan barang sita eksekusi perkara PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp5.560.997.227.551,07 yang terdiri dari banyak aset mulai dari properti hingga kendaraan.
Rincian aset tersebut adalah:
Rp262.151.625.961,87 perolehan dari penjualan/lelang Barang Rampasan Negara berupa 225 bidang tanah dan bangunan, 1 unit kapal phinisi, 26 unit mobil, 5 unit sepeda motor, 3 unit sepeda 1 buah gitar listrik, 16 buah jam tangan, 3 buah perhiasan, tas, dompet, sepatu, sandal dan ikat pinggang, penjualan aset PT GBU: 1 unit kantor, 1 unit mess, 1 unit room power house, 2 unit kendaraan bermotor mobil dan 19 unit alat berat;
Rp11.823.398.617,87 uang rampasan dari berbagai mata uang;
Rp1.978.917.443.776,00 hasil penjualan Barang Sita Eksekusi berupa 79 barang berupa tanah, saham, tas, mobil, kapal;
Rp1.978.917.443.776,00 hasil penjualan Barang Sita Eksekusi berupa 79 (tujuh puluh sembilan) barang berupa tanah, saham, tas, mobil, kapal;
Rp979.878.788.055,33 hasil Penjualan 989.709.959 unit penyertaan reksadana dan 40.000.000 unit penyerta yang diserahkan kepada PT Asuransi Jiwasraya;
Rp2.221.825.971.140,03 hasil penjualan 67.091.255.092 lembar efek (saham, waran, obligasi, MTN, sukuk, dll).
"Hasil lelang yang dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat, baik berupa Barang Rampasan Negara, Barang Sita Eksekusi dan Surat Berharga, yang telah melalui mekanisme pelelangan yang terbuka untuk umum sesuai PMK Nomor 145/PMK.06/2021 tanggal 22 Oktober 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan barang gratifikasi, dimana hasil tersebut disetorkan ke kas negara," tulis Kapuspenkum Kejagung, dikutip Sabtu (15/3/2025).
Adapun Kerugian negara akibat kasus Jiwasraya adalah Rp16,81 triliun. Kerugian ini terdiri dari kerugian investasi saham sebesar Rp4,65 triliun dan kerugian investasi reksa dana sebesar Rp12,16 triliun.
Kerugian negara ini dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK melakukan pemeriksaan investigatif atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018.
(luc/luc)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Kejagung Sita Rp 565, 3 M Dari Kasus Impor Gula
Next Article Jiwasraya Beri Kesempatan Pemegang Polis Ikut Program Restrukturisasi