Penampakan Bos Pinjol Bangkrut Adrian Gunadi Ditangkap

2 hours ago 3
CNBC Indonesia Market Foto Market

FOTO

(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki), CNBC Indonesia

26 September 2025 17:09

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil meringkus dan membawa pulang buron kasus gagal bayar fintech peer to peer lending (P2P) Investree, Adrian Gunadi, Jumat (26/9/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Eks CEO & Co-Founder Investree Adrian Gunadi memakai rompi oranye dalam Konferensi Pers Tindak Lanjut Penanganan Kasus Investree di Gedung 600 PT Angkasa Pura Indonesia KC Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Jumat, (26/9/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil meringkus dan membawa pulang buron kasus gagal bayar fintech peer to peer lending (P2P) Investree, Adrian Gunadi, Jumat (26/9/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Dalam konferensi pers yang bertempat di komplek Bandara Soekarno-Hatta, penangkapan Adrian disebut merupakan keberhasilan kolaborasi antara OJK, aparat kepolisian hingga Interpol. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil meringkus dan membawa pulang buron kasus gagal bayar fintech peer to peer lending (P2P) Investree, Adrian Gunadi, Jumat (26/9/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

OJK sendiri diketahui telah resmi mencabut izin usaha fintech PT Investree Radika Jaya (Investree) sejak tahun lalu, atau tepatnya Senin 21 Oktober 2024. Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil meringkus dan membawa pulang buron kasus gagal bayar fintech peer to peer lending (P2P) Investree, Adrian Gunadi, Jumat (26/9/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Adrian sendiri diketahui telah nyaris setahun menjadi buron OJK. Usai keputusan CIU Investree, Adrian dilarang menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan. Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil meringkus dan membawa pulang buron kasus gagal bayar fintech peer to peer lending (P2P) Investree, Adrian Gunadi, Jumat (26/9/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Adrian Gunadi dan kawan-kawan juga dihadapi dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan. Dengan ini, OJK bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) akan memproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil meringkus dan membawa pulang buron kasus gagal bayar fintech peer to peer lending (P2P) Investree, Adrian Gunadi, Jumat (26/9/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

OJK juga memblokir rekening perbankan atas nama Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Di sisi lain, OJK juga melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil meringkus dan membawa pulang buron kasus gagal bayar fintech peer to peer lending (P2P) Investree, Adrian Gunadi, Jumat (26/9/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Sejak tahun lalu OJK telah berupaya memulangkan Adrian Gunadi ke Indonesia, namun masih belum berhasil hingga saat ini. "OJK mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum," sebagaimana tertulis dalam keterangan resmi nyaris setahun lalu, Senin (21/10/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)


Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |