Pemukiman Warga Kayong Utara Masuk Kawasan Hutan, DPRD Datangi DLHK dan BPEGM

10 hours ago 5

FOTO : Komisi I DPRD Kayong Utara saat berdialog terkait soal kawasan hutan [ rizal ]

Pewarta/editor : Rizal Komarudin

SUKADANA [ radarkalbar.com ] – Persoalan pemukiman masuk dalam Kawasan Hutan masih menghantui warga Kabupaten Kayong Utara.

Salah satunya warga yang bermukim di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Hilir atau tepatnya di wilayah pemukiman Dusun Makmur dan Dusun Ampera.

“Sampai sekarang warga di pemukiman ini (Dusun Makmur dan Dusun Ampera) tidak bisa menerbitkan SHM (Sertifikat Hak Milik) disebabkan masuk dalam kawasan gambut,” ungkap Wakil Ketua Komisi I, Yulisman kepada wartawan, Kamis (20/08/2026).

Bicara sejarah, diakui Yulisman, warga Desa Rantau Panjang berawal dari penduduk Belaban dibawah kaki Gunung Palung pada tahun 1823 dengan Kepala Kampung, Sy Hasan. Dan resmi beralih menjadi desa Rantau Panjang pada tahun 1912.

“Pak Abu Kasim yang menjadi Kepala Desa pertama. Jadi saya merasa lucu, sejak kapan desa itu masuk sebagai kawasan gambut, padahal disana juga pernah diwacanakan menjadi bandara dan budidaya perikanan,” Yulisman mengisahkan.

Legislator yang berdomisili di Desa Rantau Panjang ini berharap, agar pemerintah tidak serta merta menyiapkan lahan untuk kepentingan investor dan disisi lain ruang hidup masyarakat semakin sempit.

“Pemda juga harus peka, jangan hanya menuruti keinginan pusat untuk memperluas kawasan hutan. Kita semua pelayan masyarakat jadi hak masyarakat jangan diabaikan,” tegasnya.

Anehnya lagi, kata Yulisman, tak jauh dari pemukiman tersebut terdapat pemukiman transmigrasi Rantau Panjang. Hebatnya, pemukiman transmigrasi tidak masuk dalam kawasan yang ditandai seluruhnya sudah terbit SHM.

“Ini yang membuat warga lokal menjadi semacam ada kecemburuan sosial. Maka pemerintah harus hadir dan jangan membiarkan ini terus berlarut, kita khawatir kalau tidak segera diselesaikan, penduduk lokal yang masuk kawasan bisa dipersoalkan dan tersingkir dan tanah kelahirannya, dan ini baru diketahui pada 2024 saat Kades mengurus program PTSL,” paparnya.

Terpisah, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kayong Utara, Kamiriluddin juga menyampaikan hal serupa. Bahwa baru diketahuinya berdasarkan data peta yang dimiliki Dinas PUPR Kalbar, kalau di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Sukadana juga terdeteksi dan masuk dalam kawasan gambut.

“Saya mengusulkan kegiatan normalisasi di pemukiman transmigrasi Semanai, Desa Simpang Tiga, dan dari PUPR sudah survey ke lapangan. Hanya tidak bisa proses lanjut disebabkan pemukiman tersebut masuk kawasan gambut,” terang Kamiriluddin.

Legislator asal Desa Simpang Tiga, Dapil 1 Kecamatan Sukadana ini mengisahkan, normalisasi di pemukiman transmigrasi Semanai dinilai mendesak. Mengingat kondisi saluran sudah tertutup rumput dan dangkal. Terlebih musim kemarau saat ini, musibah kebakaran melanda kawasan itu disebabkan kesulitan mendapatkan air untuk melakukan pemadaman.

“Belasan rumah terbakar dan ratusan hektar kebun masyarakat ludes terbakar. Sangat menyedihkan, disisi lain ketika dari provinsi ingin mengakomodir usulan, namun terhalang status kawasan sehingga rencana tersebut terhalang,” ungkapnya kesal.

Atas dasar tersebut, dikatakan Kamiriluddin dirinya bersama anggota Komisi I dan III DPRD Kayong Utara melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalbar, juga ke Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove (BPEGM) Pontianak.

“Insya Allah, siang ini sekitar pukul 14.00 wib saya dan teman-teman ingin mendapatkan keterangan dari DLHK dan besok ke Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove. Kita ingin ada kejelasan terkait kawasan di pemukiman masyarakat,” ucapnya.

Selanjutnya, anggota Komisi I, Anshari yang ikut dalam kunker menambahkan, pemerintah jangan merampas hak masyarakat. Kalau pun ada perluasan status kawasan, harus ada sosialisasi sehingga tidak menjadi konflik ditengah masyarakat.

Sejumlah anggota DPRD yang melakukan Kunker, termasuk Sekretaris Komisi I Isya Fachrudin, dan anggota Komisi I, Sahudin, Rudy serta anggota Komisi III, Haripin. [ red ]

Publisher : Admin radarkalbar.com
(*)

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |