Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan proses pemenuhan hak pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berjalan lancar pasca perusahaan tersebut dinyatakan pailit. Saat mengunjungi langsung pabrik Sritex, ia menegaskan situasi tetap kondusif.
"Alhamdulillah hari ini saya hadir ke PT Sritex, dalam rangka melihat langsung dan memastikan pemenuhan berbagai hak pekerja, atas dampak pailitnya PT Sritex Group," ujar Yassierli, dikutip Rabu (19/3/2025).
Sejak pengumuman PHK massal pada 26 Februari 2025 lalu, katanya, pemerintah pusat dan daerah, BPJS Ketenagakerjaan, tim kurator, serta serikat pekerja telah bergerak cepat menangani permasalahan tenaga kerja. Salah satu fokus utama adalah pencairan hak-hak pekerja seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Kesehatan.
Yassierli menyampaikan, pencairan hak pekerja yang terdampak PHK di PT Sritex hampir rampung seluruhnya. "Alhamdulillah progressnya sudah hampir mendekati 100%, tadi kita cek langsung," ujarnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan kabar baik bagi mantan pekerja Sritex. Di mana sejumlah eks-pekerja, katanya, telah menandatangani kontrak kerja dengan investor baru yang akan melanjutkan bisnis PT Sritex.
Yassierli mengatakan, proses rekrutmen ulang ini terjadi berkat minat dari investor yang ingin menghidupkan kembali operasional PT Sritex. Tim kurator juga telah membuka peluang bagi investor yang ingin mengakuisisi perusahaan.
"Tentunya hal ini tidak terlepas dari peran tim kurator yang telah membuka kesempatan bagi investor untuk mengaktifkan kembali operasional perusahaan. Sehingga dengan sendirinya terbuka juga peluang dan kesempatan bagi ex pekerja Sritex untuk bekerja," jelasnya.
Ia pun mengapresiasi kerja sama berbagai pihak yang bergerak cepat menangani dampak pailitnya perusahaan. "Saya juga sangat bersyukur, suatu kolaborasi yang luar biasa, hadir di sini melihat langsung semuanya," pungkasnya.
(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Menaker Jamin JHT & JKP Pegawai Sritex Yang Kena PHK Bakal Cair
Next Article Video: Sritex Pailit, Nasib 20 Ribu Buruh Terancam PHK