Mampukah Perbankan Syariah Menyangga UMKM RI di Tengah Ketidakpastian?

1 hour ago 2

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Di tengah perlambatan ekonomi global dan tekanan terhadap konsumsi domestik, satu kata mulai sering terdengar di berbagai lapisan masyarakat, yaitu "hemat". Masyarakat masuk dalam mode bertahan.

Rumah tangga menahan belanja, kelas menengah mulai mengatur ulang prioritas pengeluaran, sementara pelaku usaha kecil menghadapi pasar yang semakin sepi. Di warung-warung kecil, kios tradisional, hingga pelaku usaha rumahan, keluhan yang muncul hampir seragam, yaitu pembeli berkurang, biaya produksi naik, tetapi akses pembiayaan tetap sulit.

Situasi ini menggambarkan satu persoalan mendasar ekonomi Indonesia saat ini, yakni melemahnya daya beli masyarakat. Dalam kondisi seperti itu, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi kelompok yang paling rentan. Padahal, selama ini UMKM justru menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Ketika krisis menghantam, sektor inilah yang sering kali menjadi bantalan sosial sekaligus penyerap tenaga kerja terbesar.

Pertanyaannya kemudian, di tengah tekanan ekonomi yang semakin kompleks, mampukah perbankan syariah hadir bukan sekadar sebagai institusi keuangan, tetapi juga sebagai penyangga UMKM?

Pertanyaan ini penting diajukan karena selama bertahun-tahun perbankan syariah sering diposisikan sebagai simbol pertumbuhan ekonomi Islam nasional. Namun, di saat masyarakat kecil menghadapi tekanan ekonomi nyata, publik tentu menunggu kontribusi konkret, bukan sekadar narasi pertumbuhan aset dan ekspansi bisnis.

Data menunjukkan bahwa tantangan ekonomi masyarakat memang tidak sedang baik-baik saja. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan menyoroti melemahnya permintaan domestik yang tercermin dari penurunan penjualan rumah, kendaraan, dan berbagai sektor konsumsi lainnya. Sementara itu, kredit UMKM nasional memang mulai menunjukkan perbaikan pada 2026, tetapi pertumbuhannya masih sangat tipis, hanya sekitar 0,12 persen secara tahunan pada Maret 2026.

Di balik angka tersebut, terdapat realitas sosial yang jauh lebih kompleks. Banyak pelaku UMKM kini menghadapi situasi paradoks. Di satu sisi, mereka membutuhkan tambahan modal untuk bertahan, tetapi di sisi lain, kemampuan membayar cicilan justru semakin menurun akibat lesunya pasar.

Dalam kondisi seperti ini, semestinya perbankan syariah memiliki ruang strategis untuk tampil berbeda. Sistem ekonomi syariah sejak awal dibangun bukan semata untuk mengejar keuntungan, tetapi juga menghadirkan keadilan ekonomi, pemerataan, dan keberpihakan terhadap sektor riil. Prinsip bagi hasil, kemitraan usaha, dan larangan spekulasi sesungguhnya membuat bank syariah memiliki fondasi moral yang lebih dekat dengan kebutuhan UMKM.

Di sinilah kritik terhadap industri perbankan syariah mulai menemukan relevansinya. Selama ini, publik kerap melihat bank syariah belum sepenuhnya berbeda dari bank konvensional. Bahkan, kritik muncul bahwa biaya pembiayaan syariah sering kali terasa lebih mahal dan lebih rumit dibandingkan dengan sistem konvensional. Kritik tersebut bahkan sempat menjadi perbincangan publik nasional beberapa waktu terakhir.

Persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Sebab, ketika masyarakat kecil membutuhkan solusi cepat dan mudah, mereka cenderung memilih akses pembiayaan paling praktis, meskipun berisiko tinggi. Fenomena menjamurnya pinjaman online menjadi contoh nyata. Banyak pelaku usaha kecil akhirnya masuk ke jeratan utang digital karena merasa akses ke lembaga keuangan formal terlalu sulit, terlalu birokratis, atau tidak sesuai dengan kebutuhan usaha kecil yang bergerak cepat.

Padahal, secara filosofis, perbankan syariah justru memiliki peluang besar untuk menjadi alternatif yang lebih manusiawi. Sistem syariah mengenal konsep berbagi risiko, bukan sekadar memindahkan risiko kepada nasabah. Dalam konteks UMKM, pendekatan ini sangat relevan karena usaha kecil sering menghadapi ketidakpastian pendapatan.

Sayangnya, praktik pembiayaan syariah di Indonesia masih didominasi oleh akad murabahah atau jual beli yang dalam praktiknya sering terasa mirip kredit biasa. Skema pembiayaan berbasis kemitraan seperti mudharabah dan musyarakah justru belum dominan karena dianggap lebih berisiko bagi bank.

Akibatnya, bank syariah sering terjebak dalam logika bisnis yang sama dengan bank konvensional, yaitu mencari sektor paling aman dan paling menguntungkan. UMKM yang dianggap berisiko tinggi akhirnya tetap kesulitan memperoleh pembiayaan.

Di sisi lain, tantangan UMKM saat ini tidak hanya soal modal. Banyak pelaku usaha kecil menghadapi masalah produktivitas, digitalisasi, akses pasar, hingga efisiensi rantai pasok. Hal ini berarti dukungan terhadap UMKM tidak cukup hanya dengan menyalurkan pembiayaan.

Karena itu, masa depan perbankan syariah sesungguhnya sangat ditentukan oleh keberaniannya untuk keluar dari paradigma lama. Bank syariah tidak bisa lagi sekadar menjadi "bank biasa dengan label syariah". Industri ini perlu bergerak menjadi ekosistem pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Langkah seperti ini sebenarnya mulai terlihat. Bank Syariah Indonesia (BSI), misalnya, mulai memperkuat pendekatan value chain untuk mendorong pertumbuhan UMKM berbasis ekosistem halal. Hingga November 2025, pembiayaan UMKM BSI tercatat mencapai Rp51,78 triliun. Pendekatan ekosistem ini penting karena UMKM tidak bisa tumbuh sendirian. Mereka membutuhkan pasar, pendampingan, digitalisasi, hingga kepastian rantai distribusi.

Namun, tantangan yang lebih besar adalah bagaimana model seperti ini tidak berhenti pada segelintir bank besar saja. Industri perbankan syariah nasional masih menghadapi persoalan struktural yang serius.

Meskipun pertumbuhan asetnya cukup tinggi, pangsa pasar perbankan syariah Indonesia masih relatif kecil dibandingkan dengan total industri perbankan nasional. Beberapa laporan menunjukkan market share perbankan syariah masih berkisar 7,69 persen dari total aset perbankan nasional. Kondisi ini menjadi ironi tersendiri mengingat Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia.

Persoalan ini menunjukkan bahwa perbankan syariah masih menghadapi masalah kepercayaan, diferensiasi, dan daya saing. Banyak masyarakat belum melihat alasan kuat mengapa mereka harus berpindah ke bank syariah. Dari sisi layanan, teknologi, maupun biaya, sebagian masyarakat merasa perbedaannya belum signifikan.

Di tengah melemahnya daya beli masyarakat, tantangan tersebut menjadi semakin berat. Sebab, masyarakat kini lebih rasional dalam memilih layanan keuangan. Mereka tidak lagi hanya mempertimbangkan aspek ideologis, tetapi juga efisiensi, kemudahan, dan kebermanfaatan nyata. Karena itu, jika ingin menjadi penyangga UMKM, bank syariah perlu melakukan transformasi besar-besaran.

Pertama, bank syariah harus lebih agresif masuk ke pembiayaan produktif sektor riil. Selama ini, pembiayaan konsumtif masih cukup dominan. Padahal, kekuatan ekonomi syariah justru terletak pada dukungan terhadap aktivitas ekonomi produktif.

Kedua, bank syariah perlu membangun model pembiayaan yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap karakter UMKM. Tidak semua usaha kecil memiliki laporan keuangan rapi atau agunan besar. Karena itu, pendekatan berbasis komunitas, klaster usaha, dan ekosistem lokal perlu diperkuat.

Ketiga, digitalisasi harus menjadi prioritas. Banyak UMKM saat ini bergerak cepat melalui platform digital, media sosial, dan ekosistem perdagangan online. Jika bank syariah lambat beradaptasi, maka pelaku usaha kecil akan lebih memilih fintech atau platform pembiayaan digital lainnya.

Keempat, literasi ekonomi syariah perlu diperluas. Selama ini banyak masyarakat memahami bank syariah hanya sebatas "bank tanpa bunga". Padahal, esensi ekonomi syariah jauh lebih besar, yakni menciptakan sistem ekonomi yang berkeadilan dan berpihak pada sektor produktif.

Di titik ini, perbankan syariah sebenarnya memiliki momentum penting. Ketika masyarakat mulai lelah dengan sistem keuangan yang terlalu transaksional dan konsumtif, bank syariah bisa hadir membawa pendekatan ekonomi yang lebih etis dan inklusif.

Namun, momentum itu tidak akan bertahan lama jika tidak diikuti perubahan nyata. Sebab publik saat ini semakin kritis. Mereka tidak lagi mudah terpesona oleh jargon ekonomi syariah tanpa dampak konkret terhadap kehidupan sehari-hari.

UMKM membutuhkan mitra yang mampu hadir di masa sulit, bukan sekadar lembaga yang datang ketika usaha sedang tumbuh sehat. Dalam konteks itulah, masa depan perbankan syariah sesungguhnya sedang diuji. Apakah perbankan syariah benar-benar akan menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi umat? Ataukah hanya menjadi bagian lain dari industri keuangan yang sibuk mengejar pertumbuhan angka dan laba?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah perbankan syariah mampu menjadi penyangga ekonomi rakyat di tengah melemahnya daya beli masyarakat saat ini. Sebab pada akhirnya, kekuatan ekonomi syariah bukan hanya terletak pada label "halal", tetapi pada kemampuannya menghadirkan keadilan, keberpihakan, dan harapan bagi masyarakat kecil yang sedang berjuang bertahan hidup.


(miq/miq)

Add logo_svg as a preferred
source on Google
Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |