Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengidentifikasi 11 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya hingga bahan yang dilarang digunakan dalam produk kecantikan.
Temuan triwulan I 2026 ini mencakup produk krim wajah, toner, cat kuku, hingga sampo. Sejumlah produk diketahui mengandung merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, pewarna merah K10, sampai cemaran 1,4-dioksan yang berisiko bagi kesehatan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, seluruh produk tersebut ditemukan melalui pengawasan rutin terhadap kosmetik yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia.
"Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat," ujar Taruna Ikrar dalam keterangan resmi dikutip pada Kamis (7/5/2026).
Dari total 11 produk, sebanyak 4 merek merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, 2 merek kosmetik lokal, 2 merek kosmetik impor, dan 3 merek kosmetik tanpa izin edar (TIE). Seluruh produk telah diuji di laboratorium BPOM dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan.
Taruna Ikrar menjelaskan, asam retinoat dapat menyebabkan iritasi kulit hingga bersifat teratogenik atau memicu gangguan pada janin. Deksametason berisiko menimbulkan dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormonal.
Sementara itu, hidrokinon dan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi. Merkuri bahkan berpotensi merusak organ tubuh seperti ginjal. Adapun senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 disebut dapat memicu kanker. Pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati.
Berikut daftar 11 kosmetik berbahaya yang diumumkan BPOM pada triwulan I-2026:
1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
2. BRASOV Nail Polish No.125
Mengandung pewarna merah K10.
3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1
Mengandung merkuri.
4. MADAME GIE Madame Take5 01
Mengandung pewarna merah K10.
5. SELSUN 7 Herbal
Mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi batas.
6. SELSUN 7 Flowers
Mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi batas.
7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection
Mengandung deksametason.
8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream
Mengandung deksametason.
9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat. Produk tidak terdaftar di BPOM.
10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat. Produk tidak terdaftar di BPOM.
11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream
Mengandung hidrokinon dan asam retinoat. Produk tidak terdaftar di BPOM.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah mencabut izin edar sejumlah produk serta menghentikan sementara kegiatan produksi, distribusi, hingga impor kosmetik terkait. BPOM juga melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan sarana peredaran, termasuk retail.
Taruna Ikrar menegaskan pelanggaran keamanan kosmetik merupakan tindakan serius yang dapat dikenai sanksi pidana.
"Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana," ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dapat dikenai pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
(hsy/hsy)
Addsource on Google

58 minutes ago
2

















































