Lunasi Utang Pajak Rp25,4 M, DJP Bebaskan Sandera di Semarang

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak membebaskan seorang wajib pajak berinisial SHB dari penyanderaan (gijzeling), setelah membayar utang pajak beserta biaya penagihan.

SHB sebelumnya disandera oleh Juru Sita Pajak Negara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang karena memiliki utang pajak Rp 25,46 miliar.

"Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yakni UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. Seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan dan prosedur," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh melalui siaran pers, Kamis (15/1/2026).

Ditjen Pajak tak menjelaskan sejak kapan SHB disandera karena tak kunjung membayar seluruh utang pajaknya ke negara. Namun, Ditjen Pajak hanya menjelaskan penyanderaan telah dilakukan bersama Bareskrim Polri, sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama DJP-Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021 tentang Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan.

SHB disandera oleh Juru Sita Pajak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang. Selama masa penyanderaan, Direktorat Jenderal Pajak memastikan hak-hak dasar Penanggung Pajak tetap terpenuhi.

Namun, setelah pada Kamis (15/1/2026) SHB melunasi seluruh utang pajaknya sebesar Rp 25.461.551.451 serta biaya penagihan sebesar Rp 7.588.000, dirinya langsung dilepaskan dari tindakan penyanderaan.

Penyanderaan merupakan pengekangan sementara kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Tindakan ini hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang memiliki utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya untuk melunasi utang pajak tersebut.

Penanggung Pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak beserta biaya penagihan telah dilunasi.

"Kami selalu mengedepankan pelayanan dalam menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak, sehingga langkah law enforcement merupakan upaya terakhir," kata Nurbaeti.

Ia pun berharap, tindakan penegakan hukum seperti penyanderaan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya.

"Kegiatan ini diharapkan menjadi contoh dan memberikan efek jera, bahwa penegakan hukum perpajakan tidak memandang siapa pun dan dapat diterapkan kepada siapa saja yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan," tuturnya.

(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |