Jakarta, CNBC Indonesia — Industri asuransi menyambut baik rencana pemerintah untuk meningkatkan limit investasi saham di dana pensiun dan asuransi dari sebelumnya 8% ke 20%.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengatakan, pihaknya memandang positif langkah strategis yang diambil Pemerintah dalam menjaga stabilitas pasar di tengah dinamika dan volatilitas yang terjadi.
Direktur Eksekutif AAJI Emira E. Oepangat mengatakan secara umum industri asuransi jiwa mengelola portofolio investasi dengan pendekatan jangka panjang yang berbasis manajemen risiko, mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential principle), kesesuaian aset dan liabilitas serta diversifikasi yang terukur, dengan mengacu pada kerangka regulasi yang berlaku serta disiplin tata kelola internal perusahaan.
Emira menilai langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas kinerja investasi industri asuransi jiwa di tengah berbagai dinamika pasar, sekaligus memastikan perusahaan tetap memiliki kemampuan yang memadai dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, termasuk pembayaran klaim.
"Dengan demikian, meskipun ada kenaikan batasan investasi di instrumen saham, perusahaan tetap perlu memastikan bahwa eksposur terhadap saham tidak mengganggu likuiditas maupun kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek dan jangka panjang," kata Emira kepada CNBC Indonesia, Rabu, (4/2/2026).
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan, porsi investasi saham di industri asuransi umum saat ini relatif sangat terbatas, rata-rata masih di bawah 5% dari total portofolio investasi. Hal ini mencerminkan karakter kewajiban asuransi umum yang cenderung jangka pendek serta kebutuhan likuiditas yang tinggi.
"AAUI memandang wacana kenaikan batasan investasi saham sebagai opsi kebijakan yang perlu dikaji secara hati-hati dan berbasis profil risiko masing-masing perusahaan. Peningkatan batasan tidak serta-merta berarti peningkatan eksposur, karena keputusan investasi tetap harus mengacu pada prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta kecukupan modal," jelas Budi.
Budi pun menegaskan, fleksibilitas regulasi sebaiknya tetap disertai dengan penguatan tata kelola, pengelolaan risiko pasar, dan kapasitas internal perusahaan, agar tidak menimbulkan volatilitas yang berlebihan terhadap kondisi keuangan perusahaan asuransi.
Sebelumnya, Pemerintah berencana menaikkan limit investasi dana pensiun (Dapen) dan asuransi di pasar modal Indonesia, dari sebelumnya 8 persen ke angka 20%.
"Ini terkait regulasi baru sejalan dengan standar yang berpraktik di negara OECD. Indonesia berkomitmen untuk adopsi standar tersebut untuk mempertahankan standar emerging market," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Perekonomian, Jumat (30/1/2026).
Dirinya berharap dengan begini pasar modal kita akan menjadi lebih kuat, adil dan kompetitif serta transparan. Langkah ini juga dikatakan akan memberi sinyal ke global market, meskipun faktor fundamental ekonomi Indonesia ditegaskan tetap kuat dan pemerintah tidak khawatir ke kondisi makro ekonomi serta fiskal dalam negeri ke depan.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
2

















































