Jakarta, CNBC Indonesia-Relaksasi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) khusus untuk sektor pertambangan telah rampung. Aturan akan berlaku besok, 1 September 2026 juga langsung disosialisasikan kepada pelaku usaha baik di dalam maupun luar negeri.
Sosialisasi dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso pada akhir pekan lalu.
Berikut poin-poin penjelasan aturan berdasarkan siaran pers Kemenko Perekonomian:
Kebijakan Umum DHE SDA
Pengaturan DHE SDA merupakan pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 agar kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kebijakan ini diarahkan pada tiga tujuan utama: (i) mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik; (ii) mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA; serta (iii) meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan SDA.
Ketentuan pokok yang berlaku saat ini mencakup kewajiban pemasukan (repatriasi) 100% DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia, kewajiban penempatan (retensi) paling sedikit 30% selama 3 bulan untuk sektor migas dan 100% selama 12 bulan untuk sektor nonmigas, yang dilakukan melalui Bank Devisa BUMN. Melalui PP 2/2026, penggunaan DHE SDA nonmigas tetap diperkenan untuk 5 tujuan: penukaran ke Rupiah ditetapkan paling banyak 50%, pembayaran kewajiban kepada pemerintah (pajak dan PNBP), pembayaran dividen valas, pengadaan barang dan jasa termasuk barang modal, serta pembayaran pinjaman hingga modal kerja, sepanjang dana tetap ditempatkan pada Rekening Khusus valas.
Substansi Pasal 18A
Pasal 18A PP 21/2026 mengatur ketentuan khusus bagi pelaksanaan perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan. Bagi DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan, ketentuan tersebut meliputi: kewajiban penempatan paling sedikit 30% untuk jangka waktu paling singkat 3 bulan sejak penempatan pada Rekening Khusus DHE SDA; penempatan dapat dilakukan pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing; dan penukaran ke Rupiah dapat dilakukan pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Keputusan pelaksanaan Pasal 18A ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada 23 Juli 2026.
Penetapan Negara dan Dasar Pemilihan
Pemerintah menetapkan 5 (lima) negara yang memenuhi kriteria Pasal 18A, yaitu Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Kelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia, sekaligus memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dipersyaratkan Pasal 18A. Penggunaan lima besar negara asal investasi pada sektor pertambangan sebagai dasar pemilihan dimaksudkan agar fasilitas Pasal 18A tepat sasaran pada sumber investasi yang paling berkontribusi terhadap kegiatan pertambangan nasional.
Kriteria Eksportir
Kriteria eksportir yang dapat memanfaatkan Pasal 18A ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026, dengan tiga syarat kumulatif:
- Berbentuk perseroan. Eksportir merupakan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak pada sektor pertambangan.
- Pemegang saham dari negara mitra. Paling sedikit terdapat 1 (satu) pemegang saham yang berasal dari negara yang ditetapkan.
- Porsi kepemilikan paling sedikit 10%. Porsi kepemilikan pemegang saham dimaksud paling sedikit 10% (sepuluh persen).
Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan flagging pertambangan migas dan nonmigas periode Maret 2025 sampai dengan Juli 2026, teridentifikasi 537 NPWP yang selanjutnya dialirkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Hasil pemadanan menunjukkan 64 NPWP atau sekitar 12% dari total tersebut memenuhi kriteria Pasal 18A. Daftar lengkap disajikan pada Lampiran siaran pers ini, dan akan direviu setiap bulan.
Daftar eksportir eligible yang menjadi dasar pengawasan pemenuhan kewajiban DHE SDA untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor bulan September 2026 akan dipublikasikan selambat-lambatnya pada minggu kedua Oktober 2026 melalui laman resmi Bank Indonesia.
Penetapan Bank Devisa Penempatan DHE SDA
Rapat Koordinasi Tingkat Menteri menyepakati 15 (lima belas) bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir yang memanfaatkan Pasal 18A, terdiri atas 5 (lima) bank devisa BUMN dan 10 (sepuluh) bank devisa non-BUMN. Bank devisa BUMN yang ditetapkan antara lain yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan Bank Syariah Indonesia. Adapun bank devisa non-BUMN terdiri atas Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, Ltd., JP Morgan Chase Bank, N.A., Citibank, N.A., Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dan PT Bank HSBC Indonesia.
Pokok-Pokok Pengaturan Lainnya
1. Bersifat fasilitas dan opsional
Pasal 18A merupakan fasilitas yang pemanfaatannya bersifat opsional bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria. Eksportir yang memanfaatkannya dikenakan kewajiban penempatan paling sedikit 30% untuk jangka waktu paling singkat 3 bulan pada bank devisa yang ditetapkan, termasuk bank devisa non-BUMN.
2. Ketentuan bagi yang tidak memanfaatkan.
Eksportir yang tidak memanfaatkan Pasal 18A tetap tunduk pada ketentuan PP 2/2026, yaitu penempatan 100% selama paling singkat 12 bulan pada Bank Devisa BUMN untuk sektor pertambangan nonmigas, dengan lima tujuan penggunaan sebagaimana Pasal 11A; atau penempatan paling sedikit 30% selama paling singkat 3 bulan pada Bank Devisa BUMN untuk sektor pertambangan migas.
3. Mekanisme opt-out.
Eksportir yang memenuhi kriteria namun memilih tidak memanfaatkan Pasal 18A wajib menyampaikan surat kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia, dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan. Surat pernyataan disampaikan selambatnya 5 hari kerja setelah pengumuman. Apabila surat tersebut tidak disampaikan, eksportir dinyatakan secara otomatis memilih untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 18A.
4. Satu paket dan satu kali pilihan.
Fasilitas Pasal 18A merupakan satu paket yang utuh dan tidak dapat dipecah antara jangka waktu, besaran penempatan, dan bank penempatan. Pilihan pemanfaatan dilakukan satu kali.
5. Waktu berlaku.
Penyempurnaan implementasi Pasal 18A PP 21/2026 diberlakukan untuk PPE mulai 1 September 2026.
6. Penyelesaian permasalahan.
Dalam hal terdapat permasalahan atau dispute terkait pelaksanaan, eksportir dapat menyampaikan surat kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian c.q. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dengan tembusan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, dan Bank Indonesia c.q. Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]

6 hours ago
2

















































