Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur PT MDI Ventures, Donald Wihardja (DSW) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan dana korupsi. Hal ini diumumkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dalam akun Instagram resminya.
Selain DWS, Kejari juga menetapkan dua orang lainnya. Yakni Direktur Utama PT Tani Group Indonesia (Tanihub), Ivan Arie Sustiawan atau IAS serta Edison Tobing (ETPLT) yang merupakan mantan direktur di Tanihub.
"Pada hari ini Senin, 28 Juli 2025, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang atas nama DSW selaku Direktur PT. MDI (MDI Venture), IAS selaku mantan Direktur Utama PT. TGI, ETPLT selaku mantan Direktur PT. TGI," jelas Kejari dalam akun Instagram resminya dikutip Rabu (30/7/2025).
Menurut pihak Kejari, ketiga orang tersebut juga dilakukan penahanan.
IAS dan DWS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara ETPLT dan DWS ditahan di Rutan Cipinang.
DWS dan dua orang lainnya terlibat dalam kasus dugaan
tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengelolaan dana investasi PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya periode 2019-2023.
Total pencairan investasi dalam kasus ini mencapai US$25 juta atau sekitar Rp 409 miliar.
Sebagai informasi, Tanihub merupakan startup agritech penghubung antara petani dan konsumen. Dalam perjalanannya, perusahaan diketahui mendapatkan investor, termasuk dari termasuk MDI Ventures.
Perjalanan Tanihub juga diwarnai oleh kasus gagal bayar yang membuat Tanifund, unit P2P Lending di bawah Tani Group, ditarik izinnya oleh OJK hingga akhirnya tutup.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Jaga Silaturahmi di Era Digital: Ini Dukungan Telkom Saat Lebaran