Jateng dan Banten Akhirnya Ketok UMP 2026, Angkanya Naik Segini

2 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Adapun UMP Jawa Tengah di 2026 ditetapkan menjadi Rp 2.327.386, naik Rp 158.037 atau sekitar 7,28%, dari UMP 2025 yang mencapai Rp 2.169.349.

"Besaran UMP Jawa Tengah 2026 mencapai Rp 2.327.386,07, itu naik 7,28% atau sebesar Rp 158.037," kata Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, Rabu (24/12/2025).

UMP ditetapkan melalui perhitungan sesuai formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65%, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15%, dan nilai alfa 0,90.

"Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas," tegas Luthfi.

Selain itu, Pemprov Jawa Tengah juga menetapkan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) pada 11 sektor industri. Beberapa di antaranya yakni industri tepung terigu, industri gula pasir, industri alas kaki, industri kosmetik, hingga industri produk farmasi untuk manusia. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, sesuai karakteristik dan kemampuan sektor terkait.

Rinciannya yakni industri tepung terigu sebesar Rp 2.333.237, industri glukosa dan sejenisnya sebesar Rp 2.334.767, industri gula pasir mencapai Rp 2.334.768, industri pengolahan teh sebesar Rp 2.333.240, industri barang dari kulit sebesar Rp 2.329.965, industri alas kaki sebesar Rp 2.329.966, industri sepatu olahraga sebesar Rp 2.329.967, industri sepatu teknik lapangan sebesar Rp 2.329.968, industri kemasan sebesar Rp 2.328.337, industri kosmetik sebesar Rp 2.327.459, dan industri produk farmasi sebesar Rp 2.327.692.

Tak hanya Jawa Tengah, Banten juga telah mengumumkan besaran UMP 2026 hari ini. Pemprov Banten menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.100.881, naik Rp 195.762 atau sekitar 6,74%, dari UMP 2025 yang mencapai Rp 2.905.119.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 701 Tahun 2025 dan Nomor 702 Tahun 2025 tanggal 24 Desember 2025, berdasarkan formula dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain UMP, Pemprov Banten juga menetapkan UMSP 2026 sebanyak tiga kelompok kenaikan berdasarkan karakteristik sektor, kemampuan usaha, dan tingkat risiko pekerjaan.

(chd/wur)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |