Israel Bikin RUU Caplok Tepi Barat Sepenuhnya, Perang Baru Dimulai?

6 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Parlemen Israel pada Selasa menyetujui tahap awal rancangan undang-undang (RUU) yang akan menerapkan kedaulatan Israel atas wilayah Tepi Barat yang diduduki. Langkah ini dianggap setara dengan aneksasi wilayah Palestina dan memicu kecaman luas dari komunitas internasional.

Melansir Al Jazeera, Kamis (23/10/2025), RUU tersebut disetujui dengan suara tipis 25-24 di Knesset, parlemen Israel yang beranggotakan 120 orang. Jika disahkan dalam empat tahap pembacaan, kebijakan ini akan mengakhiri prospek solusi dua negara sebagaimana diamanatkan oleh resolusi PBB.

Dalam pernyataannya, Knesset menyebut RUU itu bertujuan "menerapkan kedaulatan Negara Israel atas wilayah Yudea dan Samaria (Tepi Barat)". RUU kini akan dibahas lebih lanjut di Komite Urusan Luar Negeri dan Pertahanan.

Langkah tersebut muncul hanya sebulan setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menegaskan penolakannya terhadap upaya Israel mencaplok Tepi Barat.

"Kami pikir itu bahkan mengancam kesepakatan damai. Pemungutan suara ini kontraproduktif bagi stabilitas kawasan," ujar Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, dikutip Reuters.

Meski ditentang oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan partainya, Likud, beberapa anggota koalisi pemerintahan dari faksi sayap kanan justru mendukung langkah tersebut. Menteri Keuangan Bezalel Smotrich menyebutnya sebagai "momen sejarah".

"Waktunya telah tiba untuk menerapkan kedaulatan penuh atas seluruh wilayah Yudea dan Samaria, warisan nenek moyang kita," tulisnya di X.

RUU ini diajukan oleh Avi Maoz, pemimpin Partai Noam, sementara anggota Likud Yuli Edelstein menjadi penentu kemenangan dengan memberikan suara mendukung meski berbeda sikap dari Netanyahu.

Kecaman Dunia

Dunia internasional segera mengecam langkah Israel. Kementerian Luar Negeri Palestina menilai RUU tersebut sebagai "penolakan terang-terangan terhadap hukum internasional" dan "upaya sistematis mencaplok tanah Palestina."

Hamas menyebutnya "wajah buruk pendudukan kolonial", sementara Qatar, Arab Saudi, dan Yordania juga mengutuk keras keputusan parlemen Israel.

"Langkah ini melemahkan solusi dua negara dan melanggar hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri," tegas Kementerian Luar Negeri Yordania dalam pernyataan di X.

Mahkamah Agung PBB sebelumnya menegaskan bahwa pendudukan Israel atas Tepi Barat dan pembangunan permukiman Yahudi di wilayah tersebut ilegal menurut hukum internasional. Saat ini lebih dari 700.000 warga Israel tinggal di permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.


(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Ramai-Ramai Negara Arab Ngamuk ke Israel

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |