Ini Syarat Pindah Barang WNI Meninggal Dunia di Luar Negeri

14 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengatur ketentuan perpindahan barang WNI yang meninggal dunia di luar negeri. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 25/2025 yang berlaku 27 Juni 2025.

Subdirektorat Impor Chotibul Umam mengatakan bahwa banyak WNI yang tinggal di luar negeri yang meninggal dan barangnya di bawa ke Indonesia.

"Banyak WNI yang tinggal di luar negeri kemudian meninggal. Barangnya dibawa ke Indonesia, syaratnya apa? Boleh, tapi mengimpornya oleh keluarganya dibuktikan, bahwa dia memang keluarganya, kemudian juga ada bukti bahwa WNI ini meninggal di sana, kemudian untuk ketibaan barang sama,dengan waktunya 90 hari sejak kematian, kemudian juga dikirim dari negara tempatnya di sini," katanya dalam media briefing Bea Cukai pada Rabu (2/7/2025).

Adapun syarat lengkap barang milik WNI yang meninggal dunia di luar negeri dapat diimpor sebagai barang pindahan adalah diimpor oleh keluarga WNI yang meninggal dunia dan merupakan Barang Keperluan Rumah Tangga milik WNI yang meninggal dunia

Syarat berikutnya adalah tiba paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal kematian (dibuktikan dengan dokumen surat keterangan kematian yang diterbitkan otoritas negara setempat atau surat keterangan Perwakilan Republik Indonesia) dan dikirim atau dibawa dari negara domisili WNI yang meninggal dunia.


(ras/mij)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Video: Donald Trump Segera Umumkan Pengenaan Tarif Imbal Balik

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |