Bos DJP Perketat Status Pajak WNA yang Tak Lagi Tinggal di RI

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto memperketat status subjek pajak luar negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tak lagi bermukim di Indonesia.

Ketentuan terkait Subjek Pajak Luar Negeri alias SPLN menjadi penting karena menyangkut statusnya yang menjadi wajib pajak dalam negeri atau tidak, dan mempengaruhi kewajiban perpajakannya.

Peraturan terkait SPLN terbaru ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2025 yang ditandatangani Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 9 Desember 2025, dan menggantikan Perdirjen Pajak Nomor 43/2011.

"Perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penentuan status subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri," dikutip dari Perdirjen Pajak 23/2025 Senin (22/12/2025).

Dalam peraturan terbaru ini, ketentuan SPLN diatur lebih detail dalam Pasal 6, dan jauh berbeda dari Perdirjen Pajak sebelumnya yang secara sederhana mengatur SPLN sebagaimana dalam Pasal 4 nya.

Di peraturan yang lama, yakni Perdirjen Pajak Nomor 43/2011 SPLN didefinisikan sebagai orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia.

Sementara itu, dalam Perdirjen Pajak 23/2025 diatur lebih ketat karena memanfaatkan mekanisme pengujian berjenjang dengan menilai keterkaitan aktivitas ekonomi di Indonesia, tidak hanya sekedar durasi masa tinggal.

Dalam Pasal 6 Perdirjen Pajak baru itu disebutkan SPLN untuk kategori WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan juga harus memenuhi beberapa persyaratan.

Pertama, bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan.

Kedua, memiliki pusat kegiatan utama yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/atau sosial di luar Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan suami atau istri, anak-anak, dan/atau keluarga terdekat bertempat tinggal di luar Indonesia; sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia; dan/atau menjadi anggota organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, dan/atau kemasyarakatan yang diakui oleh pemerintah negara setempat.

Ketiga, memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia; Keempat, menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain; dan/atau Kelima, terkait persyaratan tertentu lainnya seperti badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Selain itu, WNI juga harus sudah memiliki surat keterangan domisili atau dokumen lain yang menunjukkan status subjek pajak dari otoritas pajak negara atau yurisdiksi lain. Periode berlakunya ialah paling lama 6 bulan sebelum permohonan penetapan status subjek pajak kepada Dirjen Pajak.

Persyaratan tertentu lainnya telah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selama WNI tersebut menjadi subjek pajak dalam negeri; dan telah memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Dalam Pasal 7, disebutkan pemenuhan persyaratan SPLN dipenuhi secara berjenjang, dengan ketentuan pemenuhan persyaratan bertempat tinggal di luar Indonesia merupakan persyaratan yang harus dipenuhi.

"WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c diperlakukan sebagai orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A Undang-Undang PPh dan menjadi subjek pajak luar negeri sejak meninggalkan Indonesia," sebagaimana tertera dalam Perdirjen Pajak baru.

Dalam Perdirjen Pajak terbaru ini, juga termuat contoh pemenuhan persyaratan secara berjenjang bagi orang pribadi yang menjadi subjek pajak luar negeri, sebagaimana berikut ini:

Tuan D adalah WNI yang bekerja di negara X sejak 1 Januari 2021. Di negara X, Tuan D menyewa apartemen bersama istrinya. Setiap 3 (tiga) bulan, Tuan D secara rutin kembali ke Indonesia selama 1 (satu) minggu untuk menjenguk anak dan orang tuanya, serta memantau bisnis rental mobil yang dimilikinya.

Selama di Indonesia, Tuan D tinggal di rumah pribadi yang diperolehnya sejak tahun 2010. Dari contoh di atas, diketahui bahwa Tuan D memiliki tempat tinggal permanen yang dikuasai di Indonesia dan di Negara X, terlepas apakah tempat tinggal dimaksud dimiliki atau disewa.

Selanjutnya, pemenuhan persyaratan sebagai subjek pajak luar negeri ditentukan berdasarkan kriteria pusat kegiatan utama. Keberadaan keluarga dan sumber penghasilan di Indonesia maupun di Negara X mengindikasikan bahwa Tuan D memiliki pusat kegiatan utama di kedua negara. Maka penentuan pemenuhan persyaratan dilanjutkan ke kriteria tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan.

Berdasarkan informasi, Tuan D lebih banyak menghabiskan waktu untuk menjalankan kebiasaan atau kegiatan di Negara X selama 337 (tiga ratus tiga puluh tujuh) hari daripada di Indonesia selama 28 (dua puluh delapan) hari. Dengan demikian, Tuan D memenuhi persyaratan secara berjenjang bagi orang pribadi yang menjadi subjek pajak luar negeri.

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |