Bikin Rugi Rp 2,7 T, Adrian Gunadi Terancam 10 Tahun Penjara

2 hours ago 3

Banten, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menangkap Adrian Gunadi selaku tersangka kasus dugaan pengelolaan dana yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan perjanjian di PT Investree Radika Jaya atau Investree. Ia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta berstatus red notice.

Adrian ditampilkan mengenakan rompi oranye kepada awak media secara singkat sebelum dibawa kembali ke belakang. Kemudian, pihak OJK melanjutkan konferensi pers.

"Otoritas Jasa Keuangan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait telah memulangkan dan menahan saudara AAG, yakni mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK," Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Pendidikan, Yuliana saat konferensi pers di Gedung 600, Tangerang, Banten, Jumat (26/9/2025).

Dalam proses penegakan hukum, penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dalam menjerat tersangka dengan Pasal 46 Juncto Pasal 16 Ayat 1 dan 4 Undang-Undang Perbankan dan juga Pasal 305 Ayat 1 Juncto Pasal 2370A Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK) Juncto Pasal 55 KUH Pidana. Adrian terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris NCB Interpol, Untung Widyatmoko mengungkapkan total kerugian dari kasus ini mencapai Rp2,7 triliun.

Adapun saat menyandang status tersangka, Adrian terungkap telah mengemban jabatan baru di entitas bisnis asing pada Juli 2025 lalu. Ia diketahui menjabat sebagai CEO JTA Holding Qatar, yang merupakan bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura. Dalam situs resmi perusahaan, Adrian disebut sebagai operator global dan wirausahawan berpengalaman.

"CEO: Adrian A Gunadi. operator global dan wirausahawan berpengalaman yang memimpin pertumbuhan teknologi keuangan di berbagai pasar Asia Tenggara," demikian tertulis di laman resmi JTA Holding.

Entitas bernama JTA Investree Doha Consultancy, yang merupakan anak usaha JTA International Investment Holding, bergerak di bidang penyedia solusi perangkat lunak dan teknologi kecerdasan buatan untuk pinjaman digital. Perusahaan tersebut berbasis di Doha, Qatar, dan menyasar kemitraan dengan institusi keuangan di kawasan Timur Tengah, Asia, dan Afrika


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Ungkap Keberadaan Buron Kasus Investree Adrian Gunadi

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |