Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan dipastikan tidak akan dilakukan. Setidaknya hingga pertengahan tahun 2026 mendatang.
"Sampai tahun depan sepertinya belum, at least sampai pertengahan tahun depan ya," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Sabtu (1/11/2025).
Pemerintah memutuskan ini setelah menambah dana operasional sebesar Rp 20 triliun untuk BPJS Kesehatan pada tahun depan. Dengan begitu, anggaran BPJS Kesehatan naik menjadi Rp 69 triliun.
"Mereka memperkirakan kebutuhan tahun depan berapa, kurangnya segitu atau kurang sedikit lah. Jadi kita tambahkan Rp20 triliun, cukup untuk tahun 2026," katanya.
Ditemui di kantornya pada Kamis (23/10/2025), Purbaya mengatakan besaran dana adalah kebutuhan baru BPJS Kesehatan. Bukan sebagai pemutihan tunggakan tahun ini sebesar Rp 10 triliun dengan jumlah 23 juta peserta.
"Jadi bukan (pemutihan). Itu kira-kira mereka perkirakan kebutuhan tahun depan berapa, kurangnya segitu atau kurang sedikit lah, kita ganti Rp 20 triliun, jadi cukup untuk tahun 2026," tegasnya.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan mencatat, total tunggakan iuran itu sendiri sekitar Rp 10 triliun dengan jumlah peserta yang menunggak 23 juta orang. Terdiri dari tunggakan peserta mandiri yang kini masuk kategori tidak mampu, sehingga akan dialihkan untuk menjadi peserta penerima bantuan iuran alias PBI.
Untuk melaksanakan penghapusan tunggakan masyarakat yang tidak mampu itu, BPJS Kesehatan masih menunggu keputusan resmi yang rencananya akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar.
"Sebagai badan hukum publik yang diberi amanah mengelola Program JKN, kami siap menjalankan segala keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah selaku regulator, termasuk soal penghapusan tunggakan iuran apabila regulasinya sudah ditetapkan," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah kepada detikcom, Sabtu (25/10/2025).
Tarif Iuran BPJS Kesehatan
Batalnya rencana kenaikan itu, artinya saat ini iuran tarif BPJS Kesehatan masih menggunakan aturan lama Peraturan presiden Nomor 63 Tahun 2022. Skemanya terbagi dalam beberapa aspek.
Pertama adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan kesehatan. Iuran pada golongan ini dibayarkan oleh pemerintah.
Berikutnya adalah Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di Lembaga Pemerintahan, yakni PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan pejabat pemerintah non pegawai. Iurannya sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, terdiri dari 4% pemberi kerja dan sisanya peserta.
Ketiga adalah peserta PPU, yakni pegawai BUMN, BUMD, dan swasta. Besarannya 5% dari gaji atau upah bulanan, terdiri dari 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dari peserta.
Keempat adalah keluarga tambahan PPU, yakni anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua. Iurannya sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan dan dibayarkan pekerja.
Terakhir adalah kerabat lain PPU, yakni saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan iuran peserta bukan pekerja. Berikut rincian perhitungannya:
1. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
2. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
3. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Kemudian ada juga iuran Jaminan Kesehatan untuk veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari keduanya. Besarannya 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Ini dibayarkan oleh pemerintah.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Berlaku 14 Juni 2025

6 hours ago
2

















































