Elvan Widyatama, CNBC Indonesia
23 December 2025 17:50
Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah pemerintah daerah mulai resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2026.
Hingga saat ini, setidaknya 10 provinsi telah mengetok palu kenaikan UMP sebagai implementasi kebijakan pengupahan terbaru yang berlaku tahun depan.
Penetapan UMP 2026 menjadi perhatian karena dilakukan di bawah kerangka aturan baru, menyusul perubahan kebijakan pengupahan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu perubahan krusial terletak pada penyesuaian rentang nilai alfa (α) yang digunakan dalam formula kenaikan upah minimum.
Dalam kebijakan terbaru, nilai alfa (α) yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan ditetapkan dalam rentang lebih lebar, yakni 0,5 hingga 0,9. Rentang ini lebih tinggi dibanding ketentuan sebelumnya, yang berada di kisaran 0,1-0,3.
Penetapan nilai alfa dilakukan oleh Dewan Pengupahan, dengan mempertimbangkan sejumlah faktor utama, antara lain:
- Keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha,
- Perbandingan antara UMP dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL),
- Serta kondisi ketenagakerjaan dan perekonomian masing-masing daerah.
Perluasan rentang alfa ini membuka ruang bagi daerah dengan pertumbuhan ekonomi kuat atau gap UMP-KHL yang besar untuk memberikan kenaikan upah yang lebih signifikan, sekaligus mencerminkan prinsip proporsionalitas dalam kebijakan pengupahan.
Formula Kenaikan UMP 2026
Kenaikan UMP = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × α)
Dengan kerangka aturan tersebut, sejumlah provinsi telah lebih dulu menetapkan UMP 2026. Besaran kenaikan yang diputuskan pun bervariasi, mencerminkan perbedaan tekanan inflasi, laju pertumbuhan ekonomi, serta pertimbangan nilai alfa di masing-masing daerah.
Berikut adalah 10 provinsi yang telah resmi mengumumkan kenaikan UMP 2026, beserta besaran dan persentase kenaikannya.
Angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan dalam perhitungan UMP tidak diambil secara sembarangan. Keduanya memiliki definisi dan periode penghitungan khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan.
Inflasi yang digunakan merupakan inflasi provinsi, yang dihitung dari perubahan Indeks Harga Konsumen (IHK) periode September tahun berjalan dibandingkan dengan September tahun sebelumnya.
Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diukur berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga konstan, dengan cakupan waktu yang lebih panjang. Perhitungan pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan membandingkan:
PDRB kuartal I, II, dan III tahun berjalan, serta PDRB kuartal IV tahun sebelumnya, terhadap PDRB periode yang sama pada tahun sebelumnya dan dua tahun sebelumnya untuk kuartal IV.
Dengan demikian, inflasi berfungsi sebagai penjaga daya beli, sementara pertumbuhan ekonomi mencerminkan kemampuan riil perekonomian daerah dalam menyerap kenaikan upah.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(evw/evw)

3 hours ago
1

















































