Tukin Prajurit TNI Naik di 2026, Segini Besarannya!

14 hours ago 8

Jakarta, CNBC Indonesia - Tunjangan kinerja (tukin) prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengalami kenaikan pada 2026, setelah delapan tahun tanpa penyesuaian. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Prajurit TNI.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga menaikkan tukin Kementerian Pertahanan melalui Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Pertahanan.

Berdasarkan lampiran Perpres Nomor 42 Tahun 2026, tukin prajurit TNI mengalami penyesuaian di seluruh kelas jabatan. Berikut ini rinciannya:

  • Tukin untuk kelas jabatan 1: Rp2,5 juta.
  • Tukin untuk kelas jabatan 2 hingga kelas jabatan 8: Rp2.931.100 hingga Rp5.472.100.
  • Tukin untuk kelas jabatan 9 hingga kelas jabatan 11: Rp6.276.600 hingga Rp9.852.300.
  • Tukin untuk kelas jabatan 12 hingga kelas jabatan 14: Rp11.133.000 hingga Rp19.485.000.
  • Tukin untuk kelas jabatan 15: Rp21.690.000.
  • Tukin untuk kelas jabatan 16: Rp30.058.800.
  • Tukin untuk kelas jabatan 17: Rp37.395.000.
  • Tukin untuk jajaran posisi bintang tiga: Rp44.874.000.
  • Tukin untuk posisi bintang empat: Rp48.613.500.

Menurut Perpres 42, Selain berdasarkan kelas jabatan, terdapat besaran tukin khusus bagi pejabat tertentu di lingkungan TNI. Pejabat tinggi TNI berpangkat bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI serta para wakil kepala staf angkatan, memperoleh tukin sebesar Rp 44.874.000 per bulan.

Kemudian, tukin tertinggi diberikan kepada pejabat berpangkat bintang empat, yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), sebesar Rp 48.613.500 per bulan.

Juru Bicara Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait sebelumnya mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja di lingkungan Kemhan dan TNI.

"Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI. Penyesuaian ini diharapkan semakin meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kualitas pengabdian seluruh personel dalam melaksanakan tugas menjaga kedaulatan negara dan mendukung program-program strategis pemerintah," ujarnya dalam pernyataan tertulis, dikutip Selasa (8/9/2026).

Rico menjelaskan, penyesuaian dilakukan dengan menaikkan indeks pembayaran tunjangan kinerja dari sebelumnya 70% menjadi 90% dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan. Dengan demikian, terdapat kenaikan indeks sebesar 20 poin persentase dibandingkan skema sebelumnya.

"Sebelumnya tukin Kemhan dan TNI dibayarkan sebesar 70% dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan, dan melalui Perpres terbaru disesuaikan menjadi 90%," katanya.

Meski demikian, besaran tunjangan yang diterima setiap personel akan berbeda karena mengikuti kelas jabatan masing-masing, sebagaimana tertulis di atas.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |