Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi mengumumkan perombakan besar-besaran terhadap sistem layanan sipil federal pada Kamis (5/2/2026). Melalui kebijakan ini, Presiden Trump mendapatkan kekuasaan penuh untuk merekrut dan memecat hingga 50.000 pegawai karier di pemerintahan.
Langkah yang dirilis oleh Kantor Manajemen Personalia (OPM) ini merupakan realisasi janji kampanye Trump untuk menghapus perlindungan kerja bagi pegawai yang dianggap menghalangi kebijakan presiden. Kebijakan ini menjadi perubahan aturan birokrasi terbesar dalam satu abad terakhir dan menghidupkan kembali konsep "Schedule F" yang pernah digagas pada periode pertama jabatannya.
Direktur OPM sekaligus pejabat tinggi urusan sumber daya manusia pemerintahan, Scott Kupor, memberikan penjelasan tegas terkait urgensi perombakan ini bagi efektivitas kerja pemerintah.
"Anda tidak dapat menjalankan suatu organisasi jika orang-orang menolak untuk benar-benar melaksanakan tujuan dan perintah yang sah dari administrasi," kata Kupor dikutip AFP.
Di sisi lain, kebijakan ini langsung memicu reaksi keras dari serikat pekerja federal dan kelompok masyarakat sipil. Mereka sebelumnya telah mengajukan gugatan pada Januari lalu untuk menghentikan kebijakan tersebut, namun proses hukum sempat tertunda hingga aturan ini difinalisasi.
Skye Perryman dari Democracy Forward, salah satu organisasi yang memimpin gugatan hukum tersebut, menyatakan kesiapannya untuk membawa kembali masalah ini ke meja hijau.
"Kami akan kembali ke pengadilan untuk menghentikan aturan yang melanggar hukum ini dan akan menggunakan setiap alat hukum yang tersedia untuk meminta pertanggungjawaban pemerintahan ini," ujar Perryman dalam pernyataan resminya.
Selain masalah pemecatan, perombakan ini juga mengubah prosedur perlindungan bagi pelapor pelanggaran atau whistleblower. Kini, setiap instansi pemerintah akan mengelola sendiri perlindungan bagi pegawainya yang melaporkan dugaan pelanggaran hukum atau pemborosan anggaran di instansi tersebut.
Sebelumnya, tugas perlindungan whistleblower berada di bawah otoritas independen yakni Kantor Penasihat Khusus. Menanggapi potensi konflik kepentingan, seorang pejabat OPM menekankan bahwa objektivitas akan tetap dijaga dalam proses investigasi internal.
"Pemerintah akan mewajibkan pejabat instansi untuk bersikap tidak memihak saat menyelidiki tuduhan dari pelapor pelanggaran bahwa atasan atau lembaga mereka melakukan tindakan balas dendam," demikian pernyataan pejabat OPM kepada awak media pada Kamis pagi.
(tps/luc)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
2
















































