Jakarta, CNBC Indonesia - Pajak selama ini menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara. Pemerintah memungut pajak dari masyarakat melalui berbagai aktivitas, mulai dari transaksi hingga kepemilikan barang dan aset. Dana yang terkumpul kemudian digunakan untuk membiayai pembangunan serta berbagai kebutuhan negara yang pada akhirnya ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat.
Namun, kewajiban membayar pajak tidak selalu diterima dengan positif, terutama oleh masyarakat kelas menengah. Beban pajak dinilai dapat semakin menekan kelompok dengan pendapatan yang terbatas. Kondisi ini bahkan memunculkan anggapan bahwa masyarakat hanya dijadikan sasaran untuk meningkatkan penerimaan negara.
Jika ditarik jauh ke belakang, sistem pungutan negara yang kini dikenal sebagai pajak ternyata telah ada sejak ribuan tahun lalu. Sejarah mencatat, peradaban Mesir Kuno di bawah kepemimpinan Firaun telah menerapkan sistem pungutan kepada rakyat sekitar 3.000 Sebelum Masehi (SM). Sistem tersebut kemudian menjadi salah satu bentuk awal praktik perpajakan yang dikenal dalam sejarah.
Alasan Firaun memungut pajak bertujuan untuk modal pembangunan dan menjaga ketertiban sosial. Firaun mengenakan pajak atas barang-barang, seperti gandum, tekstil, tenaga kerja, dan berbagai komoditas lain. Biasanya, hasil pungutan pajak dialihkan untuk membangun sektor serupa. Misalkan, jika menarik pajak atas beras, maka hasil pajaknya dialihkan untuk membangun lumbung beras.
Firaun tak menerapkan mekanisme sama rata dalam pemungutan pajak, tapi sistem penyesuaian. Maksudnya, besaran pajak disesuaikan dengan kemampuan finansial objek pajak. Ambil contoh ketika memungut pajak ladang. Firaun menetapkan pajak tinggi jika ladang tersebut sangat produktif atau memiliki hasil panen melimpah. Sementara yang non-produktif dikenakan pajak lebih rendah.
"Ladang-ladang dikenai pajak dengan cara yang berbeda-beda, dan tarifnya bergantung pada produktivitas ladang masing-masing dan kesuburan serta kualitas tanah," kata sejarawan Moreno Garcia kepada Smithsonian Magazine.
Selain itu, sistem pemungutan pajak juga bergantung pada sistem ketinggian Sungai Nil. Hal ini berdasarkan temuan arkeolog yang mengungkap adanya sistem nilometer. Sistem ini berupa garis yang digoreskan di sebuah tangga pengukur ketinggian air. Jika air naik di atas garis, maka berarti ladang tersebut dilanda kebanjikan dan penurunan hasil panen. Artinya, pajak yang dikenakan pun tak begitu besar. Begitu juga sebaliknya.
Seluruh pungutan pajak digunakan untuk pemenuhan kas negara. Semua rakyat dikenakan pajak tanpa terkecuali. Ketika ini terjadi, beban rakyat makin bertambah apalagi di Mesir Kuno juga terdapat sistem kerja rodi. Sistem ini membuat semua warga Mesir diharuskan bekerja kepada negara untuk proyek-proyek publik, seperti pengolahan ladang, penambangan, dan pembangunan infrastruktur.
Meski begitu, bukan berarti tak ada pengemplang pajak. Samuel Blankson dalam A Brief History Of Taxation (2007) mencatat, banyak orang tak ingin pendapatannya dipotong pajak, sehingga berpikir untuk mengakalinya.
Cara paling lazim, misalkan, kongkalikong antara pencatat dan subjek pajak. Subjek pajak sering tidak melaporkan penghasilan sebenarnya kepada pencatat supaya potongan pajaknya kecil. Selain itu, subjek pajak juga sering mengakali pengukuran, seperti mengakali timbangan agar potongan pajaknya rendah.
Pada akhirnya, warisan pemungutan atau potongan penghasilan yang dicetuskan oleh Firaun dari Mesir Kuno masih bertahan hingga sekarang. Sistem yang dicetuskannya pun menjadi inspirasi negara sebagai instrumen efektif penerimaan kas. Kini, semua itu lazim disebut pajak.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]

3 hours ago
2

















































