Selisih Data: Haji di Persimpangan Kewenangan yang Belum Selesai

5 hours ago 3

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Pekan lalu, rapat Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sempat diskors. Bukan karena substansi kebijakan, tapi karena laporan pertanggungjawaban keuangan haji 1447 H/2026 M baru diterima anggota dewan saat rapat berlangsung dan begitu dibaca, ditemukan selisih data jumlah jemaah serta nilai manfaat antara catatan Kemenhaj dan BPKH.

Pertanyaan yang mengemuka sederhana tapi menohok: kalau dua lembaga negara yang sama-sama "mengurus haji" saja tidak sepakat soal angka, siapa yang sebenarnya punya otoritas atas data itu? Insiden ini bukan kegagalan administratif biasa. Ia adalah gejala dari desain hukum yang belum tuntas menjawab satu pertanyaan mendasar sejak reformasi kelembagaan haji digulirkan, yakni di mana batas kewenangan antara penyelenggara teknis dan pengelola keuangan?

Reformasi yang Setengah Jalan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah membentuk Kemenhaj yang mengambil alih tugas Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Agama. Tujuannya jelas: menyatukan layanan, baik kesehatan, akomodasi, dan transportasi jemaah dalam satu atap, menghindari tumpang tindih kewenangan yang selama ini kerap dikeluhkan.

Di saat yang sama, Pasal 46 Ayat 4 UU tersebut juga memperkuat peran BPKH, bukan meleburnya ke dalam Kemenhaj. Pasal tersebut memberi kewenangan lembaga ini untuk ikut menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersama Menteri Haji dan Umrah dan DPR.

Ini pergeseran signifikan dari status BPKH sebelumnya yang kerap disebut sekadar "juru bayar" berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Perubahan ini secara normatif masuk akal, di mana BPKH yang mengelola dana ratusan triliun rupiah milik jemaah, wajar bila diberi suara dalam menentukan berapa besar dana itu digunakan.

Tapi persoalannya bukan pada niat, melainkan pada arsitektur koordinasi yang menyertainya. UU 14/2025 dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah mengatur kedudukan dan tugas pokok Kemenhaj secara perinci, tapi belum secara eksplisit merumuskan mekanisme baku bagaimana dua lembaga dengan basis data dan sistem pencatatan berbeda ini menyatukan angka sebelum dilaporkan ke publik dan ke Presiden.

Ketika Substansi Hukum Mendahului Struktur
Lawrence Friedman, dalam kerangka sistem hukumnya, membedakan tiga elemen: substance (aturan itu sendiri), structure (kelembagaan yang menjalankannya), dan legal culture (perilaku dan kebiasaan aktor di dalamnya). Pola yang tampak pada UU 14/2025 memperlihatkan gejala yang lazim dalam reformasi kelembagaan di Indonesia: substansi hukum bergerak cepat, struktur koordinasi tertinggal di belakangnya.

Undang-undang telah disahkan, Peraturan Presiden telah terbit, bahkan Peraturan BPKH Nomor 1 Tahun 2026 sudah mengatur teknis rekening virtual jemaah. Namun kecepatan regulasi ini belum diikuti kematangan struktur koordinasi antara dua institusi yang sama-sama baru saja direstrukturisasi dan celah itulah yang membuat data jemaah dan nilai manfaat masih bisa berbeda pencatatan di kedua lembaga.

Tantangan pascareformasi, selanjutnya bukan lagi soal ketersediaan regulasi, melainkan kemampuan menerjemahkan desain hukum menjadi tata kelola kolaboratif yang nyata di lapangan. Data yang tidak sinkron antara Kemenhaj dan BPKH bukan sekadar human error pencatatan.

Ia adalah bukti bahwa law in the books, yakni kewenangan bersama dalam penetapan BPIH belum diterjemahkan menjadi law in action berupa sistem pelaporan terintegrasi yang memaksa kedua lembaga bekerja dari satu basis data yang sama sejak awal.

Perdebatan mengenai skema pembiayaan BPIH 2027 memperjelas taruhannya. BPKH sendiri, dalam paparan kepada Komisi VIII DPR, mengingatkan potensi selisih negatif Rp6,87 triliun dalam skema pembagian 60:40 antara nilai manfaat dan biaya yang dibayar jemaah langsung. Dalam kesempatan tersebut, BPKH juga merujuk pada larangan penggunaan hasil investasi setoran satu calon jemaah untuk membiayai keberangkatan jemaah lain, sesuai Keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI.

Ini menunjukkan BPKH tidak semata mengeksekusi keputusan, tapi aktif mengoreksi usulan Kemenhaj berdasarkan pertimbangan syariah dan kehati-hatian keuangan, persis fungsi yang dimaksudkan Pasal 46 Ayat 4. Pertanyaannya: kalau fungsi checks and balances ini berjalan baik di ranah kebijakan, mengapa justru gagal di ranah pelaporan data dasar?

Kepastian Hukum vs Realitas Kelembagaan
Gustav Radbruch mengajarkan bahwa hukum yang baik harus menyeimbangkan tiga nilai: kepastian (Rechtssicherheit), keadilan (Gerechtigkeit), dan kemanfaatan (Zweckmässigkeit). Secara tekstual, UU 14/2025 menjanjikan kepastian struktur: satu kementerian, satu atap layanan, satu pintu tanggung jawab.

Namun di balik simplifikasi struktural itu, undang-undang ini justru mempertahankan, bahkan memperkuat independensi kewenangan finansial BPKH secara terpisah. Ini bukan inkonsistensi, melainkan pilihan sadar: negara memilih melindungi independensi pengelolaan dana umat dari intervensi sepihak otoritas teknis, dengan konsekuensi yang harus dibayar berupa kompleksitas koordinasi yang lebih tinggi antara dua lembaga yang tidak lagi berada dalam satu garis komando.

Terpisahnya dua lembaga dari satu garis komando ini bukan berarti desainnya keliru. Kajian akademik terdahulu tentang kedudukan BPKH dan juga studi komparatif dengan Lembaga Tabung Haji Malaysia, justru menunjukkan bahwa independensi pengelola keuangan haji dari otoritas penyelenggara teknis adalah praktik yang lazim, bahkan dianjurkan, untuk melindungi kepentingan jemaah dari intervensi politis jangka pendek.

Dengan kata lain, problemnya bukan pada keberadaan dua lembaga yang terpisah, melainkan pada absennya kewajiban hukum yang tegas untuk menyatukan basis data sebelum laporan keuangan disusun.

Tiga Langkah agar Kepastian Tidak Berhenti di Atas Kertas
Sebagaimana disinggung di atas, persoalan absennya kewajiban hukum untuk menyatukan data bukanlah sesuatu yang bisa dibiarkan menunggu evaluasi tahunan. Ada tiga langkah yang perlu diambil, dan urutannya penting: dari yang paling teknis hingga yang paling mendasar secara struktural.

Pertama, pada level data. Diperlukan aturan turunan, baik berupa Peraturan Pemerintah maupun nota kesepahaman teknis yang mengikat secara hukum yang mewajibkan Kemenhaj dan BPKH menggunakan satu sistem pencatatan terintegrasi untuk data jemaah dan nilai manfaat.

Rekonsiliasi data setelah laporan disusun, seperti yang terjadi pekan lalu, menurut saya sudah terlambat. Sistemnya harus menyatu sejak titik input pertama, bukan disatukan belakangan setelah selisih angka lebih dulu terekspos ke publik.

Kedua, pada level pengawasan. Begitu data terintegrasi, DPR melalui Komisi VIII yang telah membentuk Panitia Kerja Haji, punya kanal yang tepat untuk menjadikan sinkronisasi data sebagai syarat formal sebelum laporan pertanggungjawaban disahkan, bukan sekadar catatan perbaikan yang diwariskan ke tahun berikutnya.

Tanpa syarat formal ini, insentif untuk memperbaiki sistem pencatatan akan selalu kalah oleh tekanan tenggat waktu, dan pola yang sama berisiko terulang setiap musim haji berganti. Ketiga, dan ini yang paling mendasar: kejelasan mekanisme pengambilan keputusan bersama dalam penetapan BPIH perlu dirumuskan secara prosedural, bukan hanya normatif.

Frasa "bersama Menteri dan DPR" dalam Pasal 46 Ayat 4 perlu diterjemahkan menjadi tahapan yang eksplisit, sehingga jelas: siapa mengusulkan, siapa memverifikasi, dan pada titik mana keberatan salah satu pihak menjadi mengikat, bukan sekadar catatan minoritas.

Ketiga langkah ini bukan tiga usulan yang berdiri sendiri, melainkan satu rangkaian yang saling menopang secara logis: data yang akurat tidak akan bermakna tanpa syarat pengawasan yang memaksa, namun demikian syarat pengawasan itu sendiri menjadi tidak berdaya tanpa prosedur pengambilan keputusan yang tegas ketika perbedaan pandangan tak terhindarkan.

Melepas satu mata rantai saja, menyebabkan yang tersisa hanyalah kepastian di atas kertas. Rechtssicherheit yang berhenti sebagai teks undang-undang, tidak pernah benar-benar hidup dalam praktik.

Pada akhirnya, keberhasilan reformasi kelembagaan haji tidak diukur dari kecepatan UU dan peraturan turunannya diterbitkan, melainkan dari kesediaan dua lembaga negara ini untuk duduk di satu meja, membaca satu angka yang sama, dan mempertanggungjawabkannya kepada jutaan jemaah yang menitipkan bukan hanya uang, tetapi juga kepercayaan dan doa keberangkatan mereka ke Tanah Suci.

Hukum yang baik tidak berhenti pada kepastian kelembagaan di atas kertas, ia harus sampai pada keadilan yang dirasakan oleh mereka yang paling berhak menerimanya, yaitu jemaah haji itu sendiri. Wallahu a'lam bishawwab...


(miq/miq)

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |