Jakarta, CNBC Indonesia - Kesulitan pencairan klaim asuransi menjadi salah satu momok bagi pemegang polis beberapa tahun ke depan. Bahkan, hal ini juga menjadi sorotan di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI, Senin, (17/3/2025).
Hal ini sebagaimana disampaikan anggota Komisi XI DPR RI Eric Hermawan di depan Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).
"Saya punya polis salah satu asuransi swasta di tahun 2009, saya klaim tahun 2023, cuma Rp12 juta saja, tapi tidak dibayar, saya lapor ke OJK tanggal 7 maret 2023, tidak ditanggapi, pernah datang juga ketemu sama agennya tidak ditanggapi," ucap Eric.
Ia pun mengaku telah mengadukan hal terebut ke Badan Perlindungan Konsumen, namun tidak ada solusi berarti. Sehingga sampai saat ini, klaimnya sebesar Rp12 juta tidak bisa dicairkan.
"Kalau rakyat diperlakukan begini itu kan kasihan. Perjanjiannya juga tidak jelas. Maka literasi ini penting, terutama kawan yang di agen," ungkapnya.
Mendengar hal tersebut, Ketua Umum AAJI Budi Tampubolon mengatakan, pihaknya turut berempati atas apa yang menimpa anggota DPR RI fraksi Partai Golkar tersebut. "Saya coba bicara dengan perusahaan terebut. sangat menyesalkan," kata dia.
Sekadar mengingatkan, Otoritas jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok peraturan OJK yang mewajibkan agen pemasaran asuransi memiliki Surat Tanda Terdaftar (STTD). Hal ini bentuk responnya terhadap kasus asuransi yang melibatkan agen yang ahir-akhir ini marak terjadi.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djonieri mengatakan, POJK ini sebentar lagi akan diluncurkan. Harapannya, aturan ini bisa memperkuat kepercayaan publik atas industri.
"Sebentar lagi kita akan mengeluarkan aturan yang akan dibungkus melalui Peraturan OJK (POJK) 23 tentang Produk dan Pemasaran Asuransi. Jadi nanti agen itu akan disyaratkan STTD," ungkap Djoeneri, saat Konferensi Pers Hari Asuransi, di Jakarta, pada Rabu, (18/10/2023).
Melalui STTD, perusahaan asuransi nantinya akan bisa melihat rekam jejak dan sertifikasi calon agen pemasar. Dengan demikian proses seleksi sumber daya manusian (SDM) bisa lebih terpercaya.
Dari segi pengawasan, apabila agen yang sudah memiliki STTD melakukan pelanggaran, maka keagenannya bisa dicabut dan masuk daftar hitam asosiasi.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Asuransi, Kesehatan, & Regulator Bicara Standar Layanan Ideal
Next Article Kerja 5 Tahun, Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Segini Seumur Hidup