RKAB Batu Bara 2026 Dipangkas, Adaro-BUMI Cs Masuk Zona Aman

3 hours ago 2

Susi Setiawati,  CNBC Indonesia

13 February 2026 08:38

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara 2026 telah melewati evaluasi tahap kedua. Kabarnya, tidak semua emiten kena pemangkasan, jadi masih ada beberapa yang masuk zona aman.

Anggota Dewan Pakar Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) sekaligus Guru Besar Teknik Pertambangan ITB, Irwandy Arif. Ia mengonfirmasi adanya perusahaan besar yang mengalami pemotongan drastis, namun hingga kini belum menerima surat resmi terkait kejelasan pemangkasan tersebut.

Produksi hingga Maret tersebut merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM yang memperbolehkan perusahaan tetap beroperasi maksimal 25 persen dari total rencana produksi 2026. Ketentuan ini mengacu pada RKAB yang telah disetujui sebelum terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025.

APBI sebelumnya juga telah menyampaikan keberatan atas kebijakan ini. Berdasarkan laporan anggota, angka produksi yang ditetapkan saat ini jauh lebih rendah dibandingkan persetujuan RKAB tiga tahunan, pengajuan RKAB tahunan 2026 yang telah melalui tahap evaluasi ketiga, maupun realisasi produksi 2025.

APBI menilai diperlukan kriteria yang jelas serta sosialisasi yang memadai agar pelaku usaha memahami proses evaluasi RKAB secara transparan. Meski demikian, total akumulasi pemangkasan produksi secara nasional belum dapat dihitung secara menyeluruh karena setiap perusahaan mengalami besaran penyesuaian yang berbeda.

APBI juga mengingatkan bahwa pemangkasan yang terlalu dalam berpotensi membuat skala produksi turun di bawah titik keekonomian, sehingga mengganggu kelayakan usaha dan kesinambungan operasional tambang.

Di sisi lain, Irwandy mengingatkan bahwa pengurangan produksi tidak otomatis mengerek harga batu bara global. Ia menilai kontribusi produksi Indonesia relatif kecil dibandingkan produsen utama seperti China.

ADRO-BUMI Dkk Masuk Zona Aman

Di tengah kebijakan pengendalian produksi, Kementerian ESDM memastikan tidak semua perusahaan terkena pemangkasan kuota RKAB 2026. Terdapat pengecualian bagi perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 1 serta BUMN pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa kelompok ini dinilai memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara, baik melalui royalti maupun pembagian keuntungan, sehingga produksinya tetap dipertahankan.

"Saya sudah sampaikan kemarin ya, PKP2B Generasi Satu sama IUP BUMN kan nggak kena (pemangkasan RKAB). PKP2B generasi satu kenapa? Karena dia 19% royalti sama 10% keuntungan bersih disetor ke negara. 4% ke pemerintah pusat, 6% ke pemerintah daerah," jelas Tri saat ditemui di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Selain itu, sejumlah pemegang PKP2B Generasi 1 juga diminta mempercepat pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation atau DMO sebesar 30 persen guna menjamin pasokan batu bara untuk kebutuhan kelistrikan nasional.

"Ada beberapa sudah yang PKP2B Generasi Satu kita minta untuk 30%," imbuhnya.

Kebijakan pengendalian produksi sendiri diambil pemerintah sebagai respons terhadap kondisi pasar global yang mengalami kelebihan pasokan. Pemerintah berharap pengaturan suplai dapat menjaga keseimbangan pasar dan mendukung stabilitas harga komoditas.

"Jadi poinnya kalau misalnya batu bara misalnya, batu bara kan oversupply. Terus kemudian nikel juga oversupply. Nah kita berusaha untuk mengatur supaya nggak oversupply. Kan kalau misalnya nggak oversupply kan harga relatif bagus," tambahnya.

Perlu diketahui, setidaknya terdapat tujuh pemegang PKP2B Generasi Pertama dan sudah beralih menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), antara lain PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang merupakan anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), lalu ada juga PT Adaro Indonesia yang merupakan bagian dari AADI, serta PT Kideco Jaya Agung yang merupakan bagian dari PT Indika Energy Tbk (INDY), PT Multi Harapan Utama (MHU) yang merupakan bagian dari MMS Group Indonesia, PT Tanito Harum, PT Berau Coal. Sementara IUP BUMN yakni PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Adapun perusahaan pemegang PKP2B Generasi 1 yang telah beralih menjadi IUPK antara lain :

Sanggahan : Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(saw/saw)

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |