Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Amsakar Achmad buka suara merespons kabar maraknya ruang laut, terutama di Batam yang sudah dikaveling.
Amsakar menegaskan, BP Batam mendukung penuh langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memperkuat penataan administrasi pertanahan serta pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata dia, penataan itu merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang semakin tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No 25/2025, PP No 28/2025, PP No 47/2025, dan PP No 48/2025, sambung Amsakar, BP Batam melakukan penyesuaian terhadap sistem pelayanan dan tata kelola pengelolaan lahan sesuai kewenangan yang diberikan pemerintah. Untuk menghadirkan pelayanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian bagi investor, tanpa mengurangi pemenuhan seluruh persyaratan administratif, teknis, maupun lingkungan sesuai amanat perundang-undangan.
"BP Batam mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut dan administrasi pertanahan. Penataan ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan tata kelola yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan iklim investasi di Kota Batam," kata Amsakar dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
"Dalam pelaksanaan ketentuan yang berlaku saat ini, setiap kegiatan pemanfaatan kawasan pesisir melalui reklamasi wajib melalui tahapan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), penerbitan Izin Reklamasi, pelaksanaan dan verifikasi hasil reklamasi, pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam atas hasil reklamasi, Pengalokasian Tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pemberian hak atas tanah sesuai ketentuan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," sambung Amsakar.
Pengalokasian Lahan Terbit di Periode Lama
Sementara, dia menambahkan, alokasi lahan kawasan perairan yang diterbitkan pada masa sebelumnya dan hingga kini belum direklamasi, penyelesaiannya perlu dilakukan secara cermat, komprehensif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku agar setiap keputusan yang diambil memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
"Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditempuh tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan rasa keadilan, melindungi kepentingan negara, masyarakat, serta menjaga kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi yang sehat dan kompetitif," ucapnya.
"Sebagai bentuk kehati-hatian dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, BP Batam telah menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN guna memohon arahan terkait status alokasi tanah pada kawasan perairan yang hingga saat ini belum dilakukan reklamasi. Langkah tersebut merupakan bagian dari koordinasi kelembagaan agar penyelesaian terhadap alokasi yang telah diterbitkan sebelumnya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Amsakar.
BP Batam, sambungnya, akan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam mewujudkan tata kelola pemanfaatan ruang laut yang tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.
"Batam dibangun sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pintu utama investasi Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan harus berlandaskan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan koordinasi antarlembaga yang kuat. Kami percaya, penataan yang dilakukan Pemerintah akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat dan investor terhadap Batam sebagai kawasan yang kondusif untuk tumbuh dan berkembang," ujarnya.
"Sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, BP Batam berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan Pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan dan pemanfaatan ruang yang akuntabel, transparan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan," kata Amsakar.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memperingatkan pelaku praktik penyerobotan wilayah ruang laut di sejumlah lokasi di Indonesia, termasuk di Batam.
Karena itu, dia meminta pihak berwenang, terutama BP Batam dan di kawasan lain segera menertibkan praktik-praktik tersebut.
Menurut Nusron, saat ini marak pengaduan yang masuk ke Kementerian ATR/BPN, mengungkapkan banyaknya wilayah ruang laut yang sudah dikaveling.
Padahal, kata dia, pengavelingan hanya boleh dilakukan setelah lahannya ada. Hal itu disampaikan Nusron saat jumpa pers tentang layanan Kementerian ATR/BPN di kantornya, Senin (3/8/2026).
"Kami mendapatkan keluhan di kawasan Kota Batam, di BP Batam dan juga di kota-kota lain, saat ini banyak sekali laut sudah dikaveling-kaveling, bahkan dijualbelikan, dikerjasamakan kepada pihak ketiga. Paling banyak di Batam, tapi ada juga di daerah-daerah lain," kata Nusron, dikutip Rabu (5/8/2026).
"Keluhannya banyak di dalam desk pengaduan kami. Karena itu kami akan buat surat nanti untuk menjawab itu. Bahwa intinya laut tidak boleh dikaveling-kaveling, dalam arti diterbitkan PL-nya sebelum lahannya ada," ucap Nusron.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]

1 hour ago
2

















































