Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman, memastikan pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap beras fortifikasi yang diduga bermasalah dalam dua hingga tiga pekan ke depan. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar, terlebih sebagian besar beras fortifikasi dijual dengan harga lebih tinggi dibandingkan beras premium.
Amran menegaskan, praktik penyalahgunaan beras fortifikasi tidak akan ditoleransi, karena produk tersebut ditujukan untuk meningkatkan gizi masyarakat, bukan menjadi ladang keuntungan.
"Saya mau gebuk ini dua sampai tiga minggu ke depan. Ini yang harus kita lawan bersama. Fortifikasi itu dibuat untuk masyarakat miskin, untuk membantu mencegah stunting, mengatasi masalah kurang gizi melalui penambahan vitamin dan mineral," tegas Amran dalam keterangannya, dikutip Kamis (6/8/2026).
Ia juga memastikan seluruh temuan dalam pengawasan akan ditindak sesuai ketentuan hukum.
"Kita ingin memastikan seluruh proses berjalan sampai tuntas, dan siapa pun yang terbukti menyalahgunakan program fortifikasi, diproses sesuai hukum," ujarnya.
Amran, sebelumnya juga menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan beras fortifikasi.
"Kami sudah periksa, ini kita proses, 1-2 minggu ke depan kita tindak tegas. Dan tidak ada kompromi, itu perintah Presiden, ini tidak boleh dibiarkan di Republik Indonesia mempermainkan nasib rakyat banyak," tutur dia.
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Sutanto mengatakan pengawasan kini diperluas, tidak hanya melalui uji laboratorium, tetapi juga memeriksa kesesuaian izin edar dengan informasi pada label kemasan.
"Sekarang itu, kita tidak hanya mengecek hasil uji lab, tapi termasuk pula kesesuaian antara izin edar yang didaftarkan dengan label. Dari itu saja, kita ketemu banyak. Nanti akan kami buka semua. Nanti semua kita akan cek," ujar Andriko.
Menurutnya, produsen wajib mencantumkan kandungan gizi pada label yang sesuai dengan dokumen izin edar. Perbedaan antara keduanya sudah termasuk pelanggaran administratif yang dapat ditindak.
"Contohnya begini, di izin edar, dia mengklaim kandungan Fe (zat besi) 84%, tapi di label dia hanya tulis 30%. Itu sudah pelanggaran yang didaftarkan dengan yang ditulis di label, berbeda. Objek pengawasan akan lebih dipertajam," jelasnya.
"Jadi uji lab itu hanya salah satu objek pengawasannya. Ada objek pengawasannya yang lain. Kalau suatu produk sudah melanggar yang administrasi saja, sudah cukup bukti untuk ditindak," tambah Andriko.
Bapanas mencatat hingga kini telah melakukan pengawasan terhadap 178 sampel beras fortifikasi di 11 provinsi yang mewakili 8 perusahaan dengan 22 merek dagang. Dari pemeriksaan administrasi ditemukan sejumlah ketidaksesuaian, mulai dari penggunaan izin edar yang tidak valid, perbedaan klaim kandungan gizi antara dokumen perizinan dengan label kemasan, hingga indikasi overclaim terhadap keunggulan produk. Seluruh temuan tersebut kini diverifikasi melalui pengujian laboratorium.
Andriko menegaskan pengawasan dilakukan agar masyarakat tidak dirugikan dengan membeli produk yang dijual lebih mahal namun tidak sesuai dengan klaim yang tercantum pada kemasan.
"Jangan sampai konsumen membeli produk dengan harga yang lebih tinggi karena percaya terhadap klaim tertentu, tetapi ternyata informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pengawasan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan," katanya.
Sebelumnya, pengawasan Bapanas pada April 2026 di wilayah Jakarta juga menemukan ketidaksesuaian pada sejumlah produk beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi. Dari 15 sampel yang berasal dari 9 produsen dengan 15 merek dagang, hasil laboratorium menunjukkan hanya 3 dari 12 sampel beras dengan klaim gizi yang memenuhi persyaratan, sementara 9 sampel lainnya tidak memenuhi ketentuan. Selain itu, terdapat 3 sampel yang tidak mencantumkan informasi persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada label kemasan.
Bapanas saat ini terus memperluas pengawasan sejak akhir Juli hingga Agustus dengan target 40 merek beras fortifikasi berizin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di 11 provinsi dan sekitar 200 sampel yang diuji melalui laboratorium terakreditasi. Pemerintah menegaskan setiap produk beras fortifikasi wajib memenuhi standar keamanan, mutu, kandungan gizi, dan pelabelan sesuai ketentuan yang berlaku.
(wur)
[Gambas:Video CNBC]

1 hour ago
2

















































