Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno mengatakan bahwa rencana perubahan royalti pertambangan sudah ada sejak September 2024.
Hal ini bahkan sudah dikomunikasikan dengan para pelaku usaha pertambangan. Tri mengisahkan, bahwa sudah clear, perkalian presentasi harga sudah ada sejak September 2024.
"Kami sempat itu melakukan komunikasi di Kantor Supomo (Kantor Ditjrn Minerba), kami lempar isu terkait harga, harga kita naikkan karena kita produsen terbesar di dunia atau produksi kita turunkan? Alhamdulillah kita tunggu-tunggu tidak ada masukan sama sekali," terang Tri dalam CNBC Indonesia Mining Forum, Selasa (18/3/2025).
Tri Winarno menegaskan sebelum mengerek tarif royalti, pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap keuangan perusahaan tambang.
"Pemerintah sebelum melakukan kenaikan pasti evaluasi terhadap keuangan perusahaan yang mana bisa optimal keuangan pemerintah dengan perusahaan," ujarnya dalam acara CNBC Indonesia Mining Forum di Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Di samping itu, Tri menegaskan bahwa pemerintah juga tidak akan membunuh industri pertambangan di dalam negeri, dengan adanya kebijakan tersebut.
"Yakinlah pemerintah tidak akan membunuh industri pertambangan karena memang diperlukan dan sampai sekarang terkait hilirisasi sangat diperlukan untuk ekonomi RI," kata Tri
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Ormas-UMKM Dapat Izin Pertambangan, Ini Kata DPR
Next Article Realisasi Investasi Sektor Hilirisasi Capai Rp 407,8 Triliun di 2024