Jakarta, CNBC Indonesia - Di tengah sorotan global atas wafatnya Paus Fransiskus dan persiapan pemakaman kenegaraan yang akan digelar pada Sabtu mendatang, Kremlin memastikan bahwa Presiden Rusia Vladimir Putin tidak akan hadir.
Ketidakhadiran ini makin menegaskan keterbatasan gerak Putin di panggung internasional sejak dikenai surat perintah penangkapan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Juru bicara Kremlin, Dmitry Peskov, pada Selasa (22/4/2025), menyatakan secara tegas bahwa sang presiden tidak memiliki rencana untuk melakukan perjalanan ke Vatikan dalam rangka menghadiri pemakaman Paus.
"Tidak. Presiden tidak memiliki rencana semacam itu," ujar Peskov, saat ditanya mengenai kemungkinan kehadiran Putin dalam pemakaman yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu pukul 10:00 setempat di Lapangan Santo Petrus, Vatikan.
Putin saat ini menjadi salah satu kepala negara yang dikenai surat penangkapan oleh ICC, terkait dugaan keterlibatannya dalam deportasi paksa anak-anak Ukraina ke wilayah Rusia selama invasi yang berlangsung sejak Februari 2022.
Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan pada Maret 2023 dan telah berdampak besar terhadap kebebasan diplomatik Presiden Rusia dalam melakukan perjalanan internasional, terutama ke negara-negara yang merupakan anggota Statuta Roma - traktat pendirian ICC.
Adapun ketidakhadiran Putin dalam acara pemakaman tokoh spiritual dunia ini mencerminkan situasi diplomatik yang semakin kompleks antara Rusia dan komunitas internasional, terutama negara-negara Eropa dan Barat.
Paus Fransiskus sendiri dikenal sebagai tokoh yang kerap menyerukan perdamaian, bahkan sejak awal konflik di Ukraina, dan telah secara terbuka mengkritik berbagai bentuk agresi militer serta dampaknya terhadap warga sipil.
Meskipun Vatikan bukan negara pihak dalam Statuta Roma, dan secara teknis tidak berkewajiban mengeksekusi surat perintah ICC, risiko reputasi dan pertimbangan diplomatik kemungkinan menjadi alasan kuat di balik keputusan Kremlin untuk tidak mengirimkan perwakilan tingkat tinggi.
Sejak dikenai surat penangkapan, Putin hanya melakukan kunjungan luar negeri yang sangat terbatas dan terutama ke negara-negara yang memiliki hubungan erat dengan Rusia dan tidak terikat kewajiban untuk menahan dirinya berdasarkan hukum internasional.
(luc/luc)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Paus Fransiskus Wafat, Ini Wasiat Terakhirnya
Next Article Breaking News: Paus Fransiskus Meninggal Dunia dalam Usia 88 Tahun