Jakarta, CNBC Indonesia - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) mendapat sambutan dari kalangan buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyebut keputusan DPR RI yang diketok oleh Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai tonggak penting setelah penantian panjang selama 22 tahun.
"Ini adalah kemenangan bersama. Perjuangan selama 22 tahun akhirnya membuahkan hasil. Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para tokoh dan organisasi yang tidak pernah lelah memperjuangkan hak PRT," ujar Said dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/4/2026).
Ia menilai, pengesahan UU PPRT menjadi fondasi awal dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga, mulai dari perlindungan terhadap kekerasan, kepastian upah, hingga akses jaminan sosial dan pengaturan jam kerja yang lebih manusiawi.
"Memang isinya masih tahap awal, tetapi ini adalah pintu masuk. Setidaknya ke depan tidak boleh lagi ada penyiksaan terhadap PRT, perlindungan upah mulai jelas, jaminan sosial menjadi kebutuhan yang diakui, dan jam kerja lebih terukur," ujarnya.
KSPI dan Partai Buruh juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto serta pimpinan DPR RI, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang dinilai berkomitmen mendorong pengesahan beleid tersebut.
Foto: Warga apartemen di Kawasan Pluit menggunakan air galon untuk mandi, Rabu (12/6/2019) (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Namun di balik apresiasi itu, Said langsung menyoroti isu lain yang dinilai krusial bagi buruh, yakni rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Ia menegaskan pihaknya menolak keras jika pembahasan dilakukan melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Kami menolak tegas pembahasan RUU Ketenagakerjaan di Baleg. Jangan sampai terulang kembali seperti Omnibus Law Cipta Kerja, yang dibahas terburu-buru tanpa partisipasi luas dan tanpa kajian akademik yang mendalam," kata dia.
Menurutnya, mekanisme di Baleg berpotensi membuat pembahasan berlangsung tertutup dan terburu-buru, sehingga membuka ruang minimnya partisipasi publik. Ia juga mengingatkan adanya potensi kepentingan kelompok tertentu yang dapat mempengaruhi substansi beleid tersebut.
"Patut diduga kelompok pengusaha hitam akan menggunakaan ruang Baleg DPR RI agar RUU Ketenagakerjaan ini seperti omnibus law UU Cipta Kerja," ujarnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses legislasi agar tidak merugikan pekerja. Meski demikian, ia berharap DPR tetap menjaga integritasnya dalam membahas aturan tersebut.
"Kami tentu berharap DPR RI tetap menjaga integritasnya. Kami percaya Baleg tidak akan mengkhianati hak-hak buruh, tetapi potensi itu harus diantisipasi sejak awal," ucap Said.
Sebagai solusi, KSPI dan Partai Buruh mendorong agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilakukan melalui Panitia Kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus) di Komisi IX DPR RI agar lebih terbuka dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
"Lebih tepat jika dibahas melalui Panja atau Pansus di Komisi IX DPR RI, sehingga prosesnya transparan, partisipatif, dan benar-benar melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja," jelasnya.
Lebih jauh, ia mendesak agar RUU Ketenagakerjaan segera dibahas dengan substansi yang benar-benar melindungi buruh. Isu ini pun dipastikan akan menjadi salah satu tuntutan utama dalam aksi besar-besaran buruh saat peringatan May Day 2026.
"Buruh akan turun ke jalan. Kami akan memastikan bahwa RUU Ketenagakerjaan dibahas secara benar, transparan, dan berpihak pada perlindungan buruh, bukan kepentingan segelintir pihak," pungkasnya.
(wur)
Addsource on Google

2 hours ago
2
















































