PNS Dapat Izin WFA pada 24-27 Maret 2025, Ini Syarat!

6 hours ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini telah menetapkan sejumlah acuan bagi para pimpinan setiap instansi pemerintahan untuk menerapkan fleksibilitas tempat dan waktu bekerja bagi para ASN.

Melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025, Rini menetapkan bahwa setiap pimpinan instansi pemerintah boleh membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA).

"Dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan," sebagaimana tertulis dalam SE Men PANRB No. 2/2025, dikutip Kamis (6/3/2025).

Pimpinan instansi pemerintah diharuskan juga untuk memastikan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dengan skema bekerja fleksibel itu tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Oleh sebab itu seluruh Pimpinan Instansi Pemerintah perlu memperhatikan sejumlah hal-hal sebagai berikut:

a. Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya;

b. Memerintahkan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan lainnya;

c. Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing;

d. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi;

e. Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;

f. Secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat;

g. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan; dan

h. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dengan skema flexible working arrangement atau FWA ini dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.


(arj/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Antisipasi Macet Parah di Lebaran, PNS Bakal WFA Mulai 24 Maret

Next Article Menteri PANRB Buka Suara! PNS Bakal Jalankan FWA, Bukan WFA

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |