Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan penataan sektor akomodasi akan terus diperketat menyusul keluhan pelaku industri hotel mengenai maraknya penginapan murah yang beroperasi tanpa izin resmi. Lonjakan pilihan tempat menginap dinilai perlu diimbangi dengan aturan yang jelas agar persaingan usaha tetap sehat.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menilai perkembangan industri akomodasi tidak lagi sebatas hotel konvensional. Munculnya berbagai model penginapan baru membuat pemerintah perlu memastikan seluruh pelaku usaha berada dalam koridor regulasi yang sama.
"Industri akomodasi berkembang sangat pesat dengan dinamika yang semakin beragam. Pilihan wisatawan terhadap jenis akomodasi pun semakin bervariasi, termasuk berkembangnya akomodasi non-hotel seperti vila. Kondisi ini menuntut adanya kepastian perizinan usaha, kesesuaian klasifikasi usaha atau KBLI, serta penerapan standar kualitas layanan yang dapat dipercaya oleh wisatawan," ujar Widiyanti dalam Rakernas PHRI, Selasa (10/2/2026).
Keluhan dari asosiasi perhotelan menjadi salah satu sinyal bagi pemerintah bahwa penataan perlu dipercepat. Menurutnya, pembenahan regulasi telah dimulai sejak tahun lalu melalui aturan baru yang menjadi payung hukum bagi pengelolaan usaha akomodasi.
"Kami mencatat bahwa isu ini merupakan salah satu perhatian utama PHRI. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Pariwisata terus melakukan pembenahan dari sisi tata kelola dan regulasi yang diawali dengan penerbitan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025," katanya.
Upaya penataan tidak hanya berhenti pada penerbitan aturan. Pemerintah juga mengintensifkan pendekatan langsung kepada pelaku usaha agar proses adaptasi berjalan dan tidak sekadar formalitas di atas kertas.
"Sejak awal tahun lalu, kami secara aktif melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pelaku usaha, termasuk melalui kegiatan coaching clinic guna memperkuat pemahaman mengenai perizinan dan pentingnya kesesuaian KBLI," lanjut Widiyanti.
Di level daerah, Kementerian mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota lebih aktif melakukan pengawasan operasional di lapangan. Bali menjadi salah satu wilayah awal yang dijadikan fokus pendampingan karena tingginya aktivitas sektor pariwisata.
"Selain itu, kami juga mendorong pemerintah daerah turun langsung ke lapangan, meninjau operasional akomodasi serta memberikan pendampingan kepada pelaku usaha yang dimulai dari Provinsi Bali. Di sisi lain, kami melakukan koordinasi intensif dengan berbagai online travel agent untuk memastikan bahwa akomodasi yang ditampilkan pada platform mereka merupakan pelaku usaha formal yang telah memenuhi ketentuan perizinan," jelasnya.
Langkah ini bukan semata soal penertiban administratif, tetapi juga perlindungan konsumen dan kepastian pasar bagi pengusaha hotel. Dengan data usaha yang lebih transparan, pelaku industri disebut dapat membaca peta persaingan dengan lebih jernih.
"Upaya ini memberikan perlindungan juga bagi wisatawan serta manfaat bagi pelaku usaha perhotelan tentunya. Dengan ekosistem yang semakin tertib dan transparan, para pengusaha hotel dapat melihat lanskap pasar secara lebih jelas demi mewujudkan iklim usaha yang lebih berimbang dan adil," ujarnya.
Adapun Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menilai fenomena akomodasi ilegal kian terasa di berbagai daerah, terutama yang beroperasi melalui platform digital. Ia menyebut banyak unit penginapan berjalan seperti hotel pada umumnya meski tidak memiliki kelengkapan izin.
"Tantangan kami juga sangat lumayan banyak. Mulai dari munculnya kompetisi yang tidak fair, mulai munculnya akomodasi ilegal yang tidak memiliki perizinan resmi tapi dia beroperasi selayaknya akomodasi lainnya," ujar Hariyadi.
(fys/wur)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
2

















































