Pengusaha Leasing Resah, Bongkar Modus Aksi Preman Oknum Ormas

16 hours ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno mengungkapkan keresahan industri pembiayaan terhadap aksi sejumlah oknum organisasi masyarakat (ormas) yang diduga melindungi debitur bermasalah dan bahkan mengambil alih kendaraan yang belum lunas cicilannya.

Suwandi mengungkapkan, modus yang dilancarkan oknum ormas bermula dari pihak debitur yang kesulitan membayar cicilan justru menyerahkan kendaraannya kepada oknum ormas.

"Banyak debitur yang memang sudah kehilangan akal, nggak mampu bayar, dicari debt collector (penagih utang), dia punya kenalan ormas, ormasnya sendiri bilang, 'sini udah kasih ke saya aja kendaraannya'. Nanti dia backup," ungkap Suwandi kepada CNBC Indonesia, Rabu (5/3/2025).

Menurutnya, ada oknum ormas yang berpura-pura melindungi masyarakat dari debt collector, tetapi sebenarnya mengambil keuntungan dengan menguasai kendaraan yang masih dalam masa kredit.

"Ada juga beberapa organisasi masyarakat yang dalam operasinya berkedok seolah-olah melindungi masyarakat. Tetapi dalam hal ini sebenarnya mempunyai modus operandinya, dia bukan melindungi, namun kalau ada masyarakat yang kesulitan membayar, salah satu yang dijalankan adalah dengan mengembalikan sejumlah dana kepada sang debitur, lalu dia yang ambil alih kuasanya," jelasnya.

Dampaknya, perusahaan pembiayaan atau leasing kesulitan mencari kendaraan yang diambil alih oleh pihak oknum ormas. Bahkan jika pun nantinya kendaraan tersebut ditemukan, tetap ada pelanggaran hukum, karena sejatinya kendaraan tersebut tidak boleh dipindahtangankan selama masih dalam masa kredit.

"Kalaupun ketemu, kan sebenarnya perlu dipahami kalau dia membayar kepada si debitur, debitur mengalihkan kepada siapapun juga oknum ormas yang melakukan tindakan pengambilalihan unit, itu kan sebenarnya terjadi pelanggaran hukum," tegasnya.

Pekerja memeriksa mobil bekas yang dijual di Garnet Auto, Jakarta, Jumat (25/11/2022). Perusahaan leasing blak-blakan mengetatkan proses pencairan kredit kendaraan bermotor dan mobil saat ini. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)Foto: Pekerja memeriksa mobil bekas yang dijual di Garnet Auto, Jakarta, Jumat (25/11/2022). Perusahaan leasing blak-blakan mengetatkan proses pencairan kredit kendaraan bermotor dan mobil saat ini. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Pekerja memeriksa mobil bekas yang dijual di Garnet Auto, Jakarta, Jumat (25/11/2022). Perusahaan leasing blak-blakan mengetatkan proses pencairan kredit kendaraan bermotor dan mobil saat ini. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Tak hanya itu, Suwandi menyebut beberapa ormas juga kerap menekan perusahaan leasing agar menyetujui pelunasan utang dengan nilai yang lebih rendah dari sisa pokok hutang.

"Upaya-upaya yang dilakukan oleh oknum ormas, misalnya di dalam mau memediasikan pelunasan hutang atau dan lain-lainnya ya dipersilakan. Tapi yang sering terjadi mereka menekan juga perusahaan leasing untuk pelunasan hutangnya di bawah sisa pokok hutangnya. Nah ini yang kita tidak bisa terima," ucap dia.

APPI mengaku resah dengan praktik pemindahtanganan unit kendaraan yang dilakukan secara ilegal oleh oknum ormas. "Memindahtangankan unit kendaraan atau sering melakukan backup yang tidak secara benar, terus menampung kendaraan dengan proses ambil alih unit dari debitur. Ini yang buat kita resah," tambahnya.

STNK Bukan Bukti Kepemilikan

Lebih lanjut, Suwandi menekankan bahwa dokumen kepemilikan kendaraan yang sah ditentukan oleh Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), bukan ditentukan oleh Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"STNK itu kan surat tanda nomor kendaraan. Nah, di balik STNK ada surat tanda lunas pajak kendaraan. Itu cuma surat keterangan bahwa dia kalau jalan di jalan, dia punya hak karena dia bayar pajak. Tetapi kepemilikan itu ada di BPKB," jelasnya.

Dengan kata lain, kendaraan yang masih dalam masa kredit tetap menjadi milik leasing hingga cicilan lunas. Oleh karena itu, pemindahtanganan kendaraan tanpa izin dari leasing adalah pelanggaran hukum.

Melihat maraknya praktik ini, APPI mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.

"Tentu kami ingin pemerintah bertindak tegas. Yang kita harapkan pemerintah dan aparat penegak hukum juga bisa mengambil sikap yang jelas bahwa hal-hal terkait pelanggaran hukum harusnya bisa diproses," tutup Suwandi.


(wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Pungli Hantui Kawasan Industri, Investor Mulai Terganggu

Next Article Video: Pungli Hantui Kawasan Industri, Investor Mulai Terganggu

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |