Jakarta, CNBC Indonesia - Lokasi rumah subsidi lebih banyak di wilayah antah berantah, jauh dari keramaian kota dan berada di pinggir kabupaten. Karena itu, pengembang mengusulkan agar harga rumah subsidi di Jabodetabek yang saat ini Rp185 juta bisa naik menjadi Rp250 juta dan diserahkan ke mekanisme pasar.
"Jika harga rumah subsidi dinaikkan maka lokasi rumah subsidi bisa lebih dekat, bisa jadi di daerah Depok atau Bogor yang nggak terlalu jauh," kata Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah kepada CNBC Indonesia, Selasa (22/4/2025).
Junaidi pun mengungkapkan alasan mengusulkan harga rumah subsidi dinaikkan. Yaitu, untuk memecah pasar sehingga jangkauan rumah subsidi bisa lebih luas.
"Artinya 30 persen untuk penghasilan yang sampai Rp 14 juta. Yang 70 persen adalah penghasilan yang Rp 6 juta ke bawah atau Rp 8 juta. Jangan sampai nanti yang masyarakat kecil nggak dapat, justru malah (pendapatan) ke atas," imbuh Junaidi.
"Karena esensi rumah subsidi itu kan untuk masyarakat dengan penghasilan tidak besar. Sehingga, masyarakat yang di bawah jangan sampai malah kesedot subsidinya ke atas, kita harus jaga itu," ungkap Junaidi.
Saat ini, batas maksimal penghasilan untuk mendapatkan rumah subsidi di Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek) telah dinaikkan menjadi Rp12 juta per bulan untuk individu lajang dan Rp14 juta per bulan untuk yang sudah berkeluarga.
Sebelumnya, syarat penerima subsidi dengan status menikah, harus memiliki gaji maksimal Rp 13 juta, namun kini naik menjadi Rp 14 juta per bulan. Perubahan batas maksimal gaji merupakan rekomendasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Program Rumah Khusus Wartawan Bukan Upaya Pembungkaman
Next Article Sudah Ramai Batal Beli, Penjualan Rumah 2025 Terancam Makin Tak Laku