Kok Banyak Daerah Belum Laksanakan PBG dan BPHTB Gratis? Ini Kata Tito

4 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, akan menerapkan kebijakan berupa reward and punishment terhadap kepala daerah yang belum menjalankan keputusan SKB 3 Menteri terkait penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Reward ya kepala daerah yang sudah selesai, sistemnya sudah jalan, perkadanya sudah ada ya. Sesuai dengan kriteria-kriteria itu nanti saya mungkin akan meminta kepada Menteri Keuangan memberikan insentif fiskal. Kalau enggak ya paling enggak kita akan memberikan semacam penghargaan macam bisa piagam, bisa bertukar piala atau apalah nanti ya," ucap Tito kepada wartawan di kantor Kementerian PKP, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

"Punishment ya kita umumkan aja ke publik, sama kita buat surat. Biasanya saya buat surat teguran kepada kepala daerah itu, saya tembuskan di DPRD-nya. Dan disampaikan ke media surat teguran itu. Saya kira bagi kepala daerah merasa elektabilitasnya bisa turun," sambungnya.

Tito menjelaskan ada sejumlah faktor yang membuat beberapa daerah belum melaksanakan kebijakan BPHTB dan PBG gratis.

"Bisa political will, bisa ketidaktahuan manfaatnya buat apa, atau juga mungkin takut kehilangan PAD," ungkapnya.

Tito menegaskan bahwa BPHTB dan PBG gratis menguntungkan bagi para kepala daerah karena dapat mendorong ekonomi daerah berjalan hingga elektoral.

"Karena apa namanya itu, otomatis karena pembangunan jalan, butuh semen, butuh batu. Ekonomi akan jalan. Yang ketiga juga elektoralnya akan naik loh. Karena yang dibantu ini rakyat kecil. Satu rakyat kecil sama satu yang middle class, nilainya kan sama suaranya," katanya.

Asosiasi pengembang pun melaporkan temuan beberapa wilayah yang belum melakukan kebijakan tersebut di lima provinsi, yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua Barat, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Selatan.

"Yang belum jalan, Brebes, Tegal. Kota Tegal. Kemudian Purbalingga, Grobogan, Rembang. Jepara, belum berjalan," kata asosiasi pengembang untuk daerah yang belum menjalankan proses BPHTB di provinsi Jawa Tengah.

Sementara di Jawa Timur juga ada beberapa daerah yang belum jalan untuk pelaksanaan BPHTB.

"Trenggalek, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kabupaten Bondowoso, dan Kabupaten Situbondo," lapor asosiasi pengembang kepada Menteri Ara dan Menteri Tito.

Sementara itu di wilayah Papua beberapa tempat sudah berjalan kebijakan BPHTB, namun di Timika belum merata.

"Misalnya harus ada banyak surat-menyuratnya itu semua seperti dari perbankan harus lengkap. Kemudian KTP-nya dikaji sampai dia income-nya dikaji di daerah," cerita asosiasi soal hambatan daerah Timika soal pemberlakuan kebijakan BPHTB.

Kemudian di provinsi Sulawesi Selatan hanya di Kota Palopo yang sudah berlaku aturannya, sementara kota lainnya belum berjalan.

Selanjutnya di provinsi Kalimantan Selatan, kota yang belum berjalan, yakni di Kota Banjar Baru. Sebab, masih ada pemilihan umum ulang.

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |