Pengadilan Pajak Menuju Satu Atap Peradilan

2 hours ago 1

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Pengadilan Pajak sedang memasuki tahap penting dalam perjalanan kelembagaannya. Paling lambat 31 Desember 2026, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus beralih sepenuhnya dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung. Batas waktu tersebut ditetapkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Tenggat tersebut tinggal beberapa bulan lagi. Naga-naganya, pekerjaan yang perlu diselesaikan bukan sedikit. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak masih memuat pelbagai ketentuan yang menempatkan Menteri Keuangan dalam posisi penting terhadap Pengadilan Pajak. Pada saat yang sama, putusan MK sudah mengubah arah pembinaan lembaga tersebut menuju Mahkamah Agung.

Kondisi ini tidak dapat dibiarkan berjalan tanpa penyesuaian. Perubahan kelembagaan tidak cukup dilakukan dengan memindahkan kewenangan administratif dari satu institusi ke institusi lain. Dasar hukum yang mengatur Pengadilan Pajak juga perlu bergerak mengikuti perubahan tersebut. Kalau tidak, integrasi justru berpotensi menyisakan ketidaksinkronan antara norma dalam undang-undang dan desain kelembagaan yang telah diperintahkan MK.

Mengakhiri dualisme pembinaan
Selama lebih dari dua dekade, Pengadilan Pajak berada dalam konstruksi pembinaan yang terbelah. Pembinaan teknis yudisial berada di bawah Mahkamah Agung, sedangkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan berada di bawah Kementerian Keuangan.

Konstruksi tersebut merupakan bagian dari desain UU Pengadilan Pajak ketika dibentuk pada 2002. Dalam perkembangannya, sistem kekuasaan kehakiman Indonesia bergerak ke arah one-roof system. Pembinaan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan ditempatkan di bawah Mahkamah Agung. Pengadilan Pajak menjadi pengecualian dalam konstruksi tersebut.

Persoalannya menjadi lebih sensitif karena Kementerian Keuangan bukan hanya menjalankan fungsi pembinaan administratif. Dalam banyak sengketa perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak justru berada pada posisi sebagai pihak yang berhadapan dengan wajib pajak di Pengadilan Pajak.

Kondisi tersebut tentu tidak serta-merta menunjukkan bahwa hakim pajak tidak independen. Hakim tetap memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara berdasarkan hukum. Namun, dari perspektif kelembagaan, desain semacam ini dapat menimbulkan persoalan mengenai independensi institusional sekaligus memengaruhi kepercayaan publik terhadap pengadilan.

Pengadilan membutuhkan jarak yang memadai dari para pihak yang berperkara. Bukan hanya ketika hakim memeriksa perkara, melainkan juga dalam aspek organisasi, administrasi, dan keuangan. Independensi peradilan pada akhirnya tidak cukup hanya dibicarakan dalam ruang sidang. Struktur yang menopang kerja pengadilan pun perlu memberikan jaminan yang sama.

Pada titik ini, Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 menjadi penting. MK menyatakan frasa "Departemen Keuangan" dalam Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai menjadi "Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026".

Arah hukumnya terang. Pembinaan Pengadilan Pajak harus ditempatkan dalam satu atap dengan pembinaan badan peradilan lainnya di bawah Mahkamah Agung. Dualisme pembinaan yang selama ini menjadi ciri Pengadilan Pajak harus diakhiri. Pun, putusan tersebut tidak berhenti pada persoalan siapa yang membina. Ada pekerjaan hukum yang mengikuti perubahan tersebut.

Ketika norma lama masih berlaku
UU Pengadilan Pajak masih menyimpan sejumlah ketentuan yang dibentuk berdasarkan konstruksi kelembagaan sebelum putusan MK. Hal ini yang membuat agenda integrasi tidak sesederhana memindahkan kewenangan dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung.

Pasal 8, misalnya, masih mengatur pengangkatan ketua, wakil ketua, dan hakim Pengadilan Pajak oleh Presiden dari daftar nama yang diusulkan Menteri setelah mendapat persetujuan Mahkamah Agung. Ketentuan mengenai hakim ad hoc juga masih berkaitan dengan keputusan Menteri Keuangan. Begitu pula dengan pengaturan mengenai kedudukan kesekretariatan Pengadilan Pajak yang masih memberikan ruang kepada Menteri untuk mengaturnya melalui keputusan menteri.

Pelbagai ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan integrasi jauh lebih luas daripada Pasal 5 ayat (2). Ketika pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan telah diarahkan kepada Mahkamah Agung, norma yang masih memberikan kewenangan tertentu kepada Menteri Keuangan perlu diselaraskan. Jangan sampai struktur kelembagaannya sudah berubah, tetapi sebagian norma yang mengatur kerja sehari-hari Pengadilan Pajak masih menggunakan desain lama.

Putusan MK memang mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun, membangun tata kelola baru hanya dengan bertumpu pada perubahan pemaknaan satu pasal tidak cukup untuk memastikan seluruh bangunan hukum Pengadilan Pajak telah mengikuti arah baru.

Karena itu, revisi UU Pengadilan Pajak menjadi kebutuhan yang semakin sulit dihindari. Revisi tidak cukup dilakukan dengan mengganti nomenklatur "Menteri Keuangan" menjadi "Mahkamah Agung". Yang dibutuhkan adalah penataan ulang terhadap ketentuan-ketentuan yang secara sistematis berkaitan dengan desain kelembagaan Pengadilan Pajak.

Kedudukan hakim, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, kesekretariatan, sumber daya manusia, anggaran, sampai hukum acara perlu ditempatkan dalam konstruksi yang konsisten dengan sistem peradilan satu atap.

Persoalan waktu membuat kebutuhan tersebut semakin mendesak. Tenggat 31 Desember 2026 bukan tanggal yang dapat diperlakukan sekadar sebagai target administratif. Batas tersebut merupakan bagian dari amar dan pertimbangan putusan MK yang harus dilaksanakan.

Jika integrasi dilakukan tanpa penyesuaian undang-undang, potensi persoalannya bukan hanya administratif. Legalitas kewenangan dan legitimasi kelembagaan Pengadilan Pajak juga dapat ikut dipersoalkan. Norma lama masih memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan, sementara putusan MK telah mengarahkan pembinaan kepada Mahkamah Agung.

Naga-naganya, pemerintah dan pembentuk undang-undang tidak punya banyak ruang untuk menunda. Revisi UU Pengadilan Pajak perlu dipercepat. Kalau revisi tidak mungkin diselesaikan dalam waktu yang tersedia, pelbagai pilihan hukum yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan perlu dipertimbangkan secara serius, termasuk instrumen yang memang disediakan konstitusi dalam keadaan tertentu. Yang terpenting, jangan sampai proses integrasi berjalan lebih cepat daripada penataan dasar hukumnya.

Satu atap tanpa kehilangan kekhususan
Integrasi Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung seharusnya tidak berhenti sebagai proyek pemindahan kewenangan. Perubahan ini justru dapat menjadi momentum untuk membenahi Pengadilan Pajak secara lebih menyeluruh.

Pengadilan Pajak mempunyai karakter yang khas. Sengketa perpajakan tidak hanya berkaitan dengan penerapan norma hukum, tetapi juga menyentuh persoalan akuntansi, transaksi ekonomi, pembukuan, administrasi perpajakan, penilaian, hingga kebijakan fiskal. Kompleksitas semacam itu membutuhkan hakim dan aparatur yang mempunyai kompetensi khusus.

Maka, integrasi ke Mahkamah Agung tidak boleh berujung pada hilangnya spesialisasi Pengadilan Pajak. Sistem satu atap seharusnya menyatukan pembinaan kelembagaan, bukan menyeragamkan seluruh karakter peradilan.

Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer, dan Pengadilan Tata Usaha Negara berada dalam satu sistem pembinaan Mahkamah Agung, tetapi masing-masing tetap mempunyai kompetensi dan karakter perkara yang berbeda. Kekhususan tidak hilang hanya karena pembinaan berada dalam satu atap. Pengadilan Pajak pun semestinya demikian.

Di sisi lain, aspek sumber daya manusia perlu dipersiapkan secara serius. Peralihan pembinaan menyangkut status pegawai, sistem karier, remunerasi, anggaran, aset, sistem administrasi, sampai tata kelola perkara. Pelbagai hal tersebut mungkin terlihat administratif, tetapi justru menentukan apakah integrasi dapat berlangsung tanpa mengganggu pelayanan kepada pencari keadilan.

Jangan sampai proses memindahkan kelembagaan justru membuat perkara tersendat, administrasi terganggu, atau pencari keadilan harus menanggung konsekuensi dari transisi yang tidak dipersiapkan dengan baik.

Hal yang sama berlaku bagi hakim pajak. Keahlian khusus di bidang perpajakan harus tetap dipertahankan. Sistem pengangkatan, pengembangan kompetensi, promosi, dan jenjang karier perlu disusun dengan mempertimbangkan karakter perkara yang ditangani Pengadilan Pajak.

Independensi tanpa kompetensi tidak cukup. Pun sebaliknya, kompetensi tanpa independensi dapat menggerus kepercayaan terhadap pengadilan. Keduanya perlu dibangun secara bersamaan.

Mahkamah Agung telah mulai menyiapkan proses integrasi melalui kelompok kerja yang bertugas mempersiapkan pelbagai kebijakan. Langkah tersebut tentu penting. Namun, kebijakan internal tidak dapat menggantikan kebutuhan untuk menata dasar hukum pada tingkat undang-undang.

Beberapa bulan menjelang tenggat yang ditetapkan MK, pekerjaan tersebut perlu bergerak lebih cepat. Regulasi, organisasi, sumber daya manusia, anggaran, aset, dan sistem administrasi tidak dapat disiapkan secara terpisah-pisah. Semuanya membutuhkan peta jalan yang jelas agar proses integrasi tidak sekadar memenuhi tenggat, tetapi benar-benar menghasilkan perubahan kelembagaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keberhasilan integrasi tidak cukup dilihat dari berpindahnya pembinaan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung pada 31 Desember 2026. Ukuran yang lebih penting terletak pada lahirnya Pengadilan Pajak yang independen secara kelembagaan, tetap mempunyai keahlian khusus di bidang perpajakan, dan bekerja dengan dasar hukum yang konsisten.

Putusan MK sudah memberikan arah. Tenggat waktu sudah ditentukan. Mahkamah Agung pun telah mulai melakukan persiapan. Yang perlu dipastikan sekarang ialah jangan sampai konsekuensi hukum dari putusan tersebut justru tertinggal dalam proses integrasi.

Pengadilan Pajak memang sedang menuju satu atap peradilan. Namun, satu atap tidak cukup hanya dengan memindahkan pembinaan. Seluruh bangunan hukumnya pun perlu ikut dibenahi.


(miq/miq)

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |