Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menaikkan alokasi belanja pegawai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Lantas apakah gaji aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) akan naik tahun depan?
Dalam Nota Keuangan beserta RAPBN 2027, pemerintah memang mengalokasikan belanja pegawai lebih tinggi dibandingkan anggaran sebelumnya. Nilai belanja pegawai tercatat naik sekitar Rp 20 triliun, atau menjadi Rp378,9 triliun, lebih tinggi dibanding pagu yang disiapkan dalam APBN 2026 Rp 358 triliun.
Meski demikian, pemerintah tidak secara spesifik menyebut adanya kebijakan kenaikan gaji pokok ASN dalam dokumen itu, termasuk saat Presiden Prabowo Subianto membacakan Nota Keuangan 2027, di Gedung MPR RI, (14/8/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah memang belum memutuskan untuk menaikan gaji ASN pada tahun 2027. Disebut pihaknya masih membahas kemungkinan yang ada untuk merealisasikan kenaikan gaji pokok itu.
"Itu masih kita bicarakan," kata Purbaya saat konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun 2027, Jumat (14/8/2026).
Namun demikian kenaikan alokasi belanja pegawai itu akan digunakan untuk pembayaran gahi dan tunjangan kinerja bagi para ASN dengan capaian reformasi birokrasi dari masing-masing K/L.
Kebijakan Belanja Pegawai pada tahun anggaran 2027 diarahkan antara lain untuk:
(1) meningkatkan kualitas dan produktivitas aparatur negara dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, salah satunya melalui penerapan digitalisasi;
(2) melanjutkan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh;
(3) menjaga ketepatan perhitungan kebutuhan belanja pegawai serta meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara; dan
(4) menghitung kebutuhan ASN tahun 2027 dengan memperhitungkan formasi pegawai yang dibutuhkan dan jumlah ASN yang pensiun serta berpedoman pada kebijakan zero atau minus growth.
Sebagai informasi, kenaikan gaji terakhir bagi PNS terjadi pada 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang diteken pada 26 Januari 2024. Melalui beleid itu, pemerintah menaikkan gaji ASN sebesar 8% setelah tidak ada penyesuaian selama empat tahun.
Artinya, dalam dua tahun terakhir, gaji pokok PNS belum mengalami perubahan. Jika ditarik dalam satu dekade terakhir, kenaikan gaji ASN juga relatif terbatas, yakni hanya tiga kali, masing-masing sebesar 5% pada 2015, 5% pada 2019, dan 8% pada 2024.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
3

















































