Jakarta, CNBC Indonesia - Lahan tambang tanpa izin (PETI) seluas 321,07 hektar diambil alih oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penertiban ratusan hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan itu sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tata kelola energi dan sumber daya mineral.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae merinci, seluas 148,25 hektar merupakan kawasan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sementara 172,82 hektar lainnya adalah milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara. "Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai hutan," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (15/9/2025).
Dia menyebutkan, penertiban tersebut menjadi bukti konsistensi pemerintah dalam menjaga tata kelola energi dan sumber daya mineral.
"Sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal," ujar Jeffri.
Adapun, pihaknya terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), konsep pertambangan yang menitikberatkan pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum.
"Kementerian ESDM akan tetap terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar," tandasnya.
Berikut daftar pemilik kedua tambang yang tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH):
1. PT Weda Bay Nickel (WBN)
PT WBN merupakan perusahaan patungan antara Tsingshan, perusahaan baja tahan karat terkemuka yang berpusat di China, Eramet yang merupakan perusahaan pertambangan dan metalurgi yang berpusat di Prancis, serta PT Antam Tbk.
Dalam struktur kepemilikan WBN, Tsingshan memegang kepemilikan saham sebesar 51,3%, Eramet memiliki saham sebesar 37,8% dan 10% dimiliki oleh PT Antam Tbk.
2. PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS)
PT TMS menambang dan memproduksi nikel dan telah beroperasi sejak 2019 di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara, Indonesia. TMS juga berkomitmen untuk menerapkan praktik pertambangan yang sesuai aturan.
Dilansir dari laman LinkedIn-nya, semua lokasi penambangan TMS memperhatikan aspek-aspek penting keberlanjutan lingkungan. Di dalam perusahaan, TMS memiliki tim ahli geologi dan insinyur yang melanjutkan upaya eksplorasi dan memastikan operasi perusahaan mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
4 Pekerja Tambang Ilegal Tewas Tertimbun, ESDM Buka Suara