Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan sidak terhadap salah satu dari tiga perusahaan baja asal China yang kedapatan mengemplang pajak dengan cara tidak membayar pajak pertambahan nilai (PPN).
Dari hasil sidak yang Purbaya lakukan hari ini, Kamis (5/2/2026), terungkap kerugian negara dari aksi penggelapan pajak itu tembus kisaran Rp 500 miliar. Nilai kerugian itu termasuk tindakan serupa yang dilakukan tiga perusaah baja china yang saling terafiliasi, yaknii PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.
"Dengar-dengar ada potensi sampai 500 miliar. Jadi cukup besar," ujar Purbaya di Cikupa, Banten, Kamis (5/2/2026).
Purbaya menjelaskan inspeksi mendadak yang dilakukannya menjadi peringatan bagi 40 perusahaan afiliasi lainnya yang juga terindikasi melakukan penggelapan pajak.
"Kalau kita lihat sampai 40 perusahaan kan lumayan besar. Berkurangnya income kita tuh jadinya," ujar Purbaya
"Kita ingin perbaiki itu supaya ke depan enggak ada lagi proses seperti ini. Supaya ada persaingan yang fair di pasar," tegasnya.
Modus Penggelapan
Purbaya mengungkapkan modus perusahaan tersebut melakukan penggelapan pajak ialah dengan mengakali transaksi jual beli secara tunai sehingga tidak menyetorkan PPN.
"Jadi dari income tax juga seharusnya. Kita ingin perbaiki itu supaya ke depan enggak ada lagi proses seperti ini," ujarnya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan, para pengemplang pajak juga memiliki beberapa modus lain yang digunakan.
Mulai dari melaporkan SPT tidak sebenarnya dengan cara melaporkan penjualan tanpa memungut PPN, hingga menggunakan modus penggunaan rekening pengurus, rekening pemegang saham, dan rekening karyawan untuk menyembunyikan omzet.
"Kemudian modus yang lain itu menggunakan rekening pengurus, rekening pemegang saham, dan rekening karyawan untuk menyembunyikan omset," ujar Bimo di Cikupa, Banten, Rabu (6/2/2026).
DJP menemukan potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana perpajakan yang sedang disidik tersebut mencapai sekitar Rp 583,36 miliar.
Nilai tersebut masih bersifat sementara karena terus dikembangkan seiring dengan proses penyidikan serta pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dan ini rentang waktu yang sedang kita sidik itu ada dari 2016 sampai 2019. Ada tiga entitas, ada PSI, ada PSM, ada VPM entitasnya," ujar Bimo.
Bimo mengatakan, bila dijumlah keseluruhan 40 perusahaan baja yang saling terafiliasi tersebut, kerugian negara bahkan bisa tembus Rp 4 triliun tiap tahunnya dalam periode 2016-2019.
(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
1
















































