Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko memaparkan perkembangan industri keuangan syariah, program pengembangan ekonomi daerah, hingga penegakan hukum di sektor jasa keuangan sepanjang periode berjalan 2026.
Dari sisi keuangan syariah, Hernawan mengungkapkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) secara year-to-date (ytd) masih mencatatkan pelemahan, sejalan dengan tren IHSG. Namun demikian, sukuk korporasi justru tumbuh positif 7,02% ytd, sementara asset under management reksa dana syariah naik 1,63% ytd.
Per Juli 2026, pembiayaan perbankan syariah tumbuh solid 11,29% secara year-on-year (yoy) dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 8,84% yoy. Namun demikian, kontribusi asuransi syariah masih tercatat terkontraksi.
Sebagai tindak lanjut Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023, sebanyak 41 perusahaan asuransi telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Secara kumulatif, telah terdapat 70 perusahaan yang menyampaikan pemisahan atau spin-off melalui pendirian perusahaan baru, dengan rincian 11 perusahaan masih dalam proses dan 10 perusahaan telah menyelesaikan melalui pengalihan portofolio kepada perusahaan lain.
Dalam rangka pengembangan keuangan syariah, OJK turut menerbitkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) tahun 2025 serta menggelar Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EXIS) 2026 pada 20-23 Agustus 2026, yang mencatatkan antusiasme tinggi dengan 2.863 aktivitas transaksi dan pembukaan rekening selama empat hari kegiatan. OJK juga menyelenggarakan Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) 2026 yang terdiri dari kompetisi Cerdas Cermat Keuangan Syariah dan Wirausaha Muda Syariah.
Di sisi Pengembangan Ekonomi Daerah (PED), OJK melalui kantor daerah bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) terus memperluas ekosistem kolaborasi sektor jasa keuangan dengan sektor riil di berbagai wilayah. Beberapa contohnya meliputi pengembangan kakao di Sulawesi Selatan, hilirisasi telur ayam menjadi tepung telur di Jawa Barat, pengembangan susu sapi perah yang menjangkau lebih dari 2.000 pelaku usaha di Malang Raya, ekosistem ekspor kelapa sawit-kopi-kelapa di Sumatera Selatan, ekonomi kreatif di Jakarta, olahan buah naga di Kalimantan Tengah, hingga pengembangan rumput laut di Sumba Timur.
Dari sisi penegakan hukum, Hernawan mengungkapkan penyidik OJK hingga 31 Agustus 2026 telah menyelesaikan total 187 perkara pidana di sektor jasa keuangan, terdiri dari 148 perkara perbankan, 9 perkara pasar modal, 25 perkara PPDP (Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun), serta 5 perkara PVML.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 164 perkara telah diputus pengadilan, dengan rincian 158 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), 4 perkara masih dalam tahap banding, dan 2 perkara masih dalam tahap kasasi.
Sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen asuransi dan mewujudkan pasar asuransi yang tertib dan kompetitif, penyidik OJK juga telah menangani indikasi tindak pidana kegiatan usaha perasuransian tanpa izin. Penanganan dilakukan melalui tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus, hingga penyidikan terhadap pihak-pihak yang ditengarai melakukan kegiatan keperantaraan dan/atau pemasaran produk asuransi tanpa izin yang sah.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]

13 hours ago
10

















































