Jakarta, CNBC Indonesia - Malaysia melarang penggunaan media sosial berdasarkan usia 16 tahun ke bawah mulai awal Juni ini. Aturan tersebut mengikuti negara lain, termasuk Indonesia yang juga melarang anak-anak usia tertentu menggunakan platform media sosial.
Namun pihak Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia memastikan aturan baru bukan untuk melarang sepenuhnya anak-anak pada teknologi. Melainkan sebagai bentuk peningkatan tanggung jawab oleh media sosial, orang tua, dan wali untuk melindungi anak secara online.
"Langkah ini bukan untuk melarang pengguna anak mengakses internet atau menolak akses ke teknologi," kata pernyataan dari pihak komisi, dikutip dari Reuters, Selasa (2/6/2026).
Regulator komunikasi Malaysia menyebutkan larangan itu berlaku untuk anak berusia di bawah 16 tahun. Platform seperti Meta (Facebook dan Instagram), TikTok, dan Alphabet (Google) wajib melakukan verifikasi usia berdasarkan catatan dari pemerintah.
Aturan verifikasi usia untuk pengguna yang telah ada akan diterapkan selama enam bulan ke depan.
Malaysia juga menerapkan denda bagi platform yang tidak mematuhi aturan. Besaran dendanya mencapai 10 juta ringgit atau Rp 45 miliar.
Negara tetangga Indonesia itu diketahui telah melakukan peningkatan pengawasan pada perusahaan media sosial. Ini dilakukan setelah Malaysia menemukan adanya peningkatan tajam konten berbahaya dalam beberapa tahun terakhir.
Bukan hanya itu, pihak pemerintah juga melakukan penindakan tegas pada materi yang mencoba memicu ketegangan rasial, agama, atau mengkritik monarki.
Sementara Indonesia, pembatasan penggunaan akun pada anak 16 tahun ke bawah tertera pada aturan PP Tunas. Implementasi dilakukan 28 Maret 2026, dengan delapan platform telah mematuhi aturan tersebut.
Kedelapan platform itu adalah Delapan platform dalam tahap awal aturan dan masuk sebagai berisiko tinggi, yakni Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.
"Tapi kita tidak berhenti di 8 platform ini. Karena ranah digital itu kalau kita atensi atau intervensi 1-2, dia akan berpindah ke lainnya," kata Menteri Komdigi, Meutya Hafid, dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
(fab/fab)
Addsource on Google

2 hours ago
2
















































