Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menindak tegas korporasi nakal yang memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai penjuru Tanah Air. Penindakan berskala masif ini dijalankan sebagai manifestasi langsung dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla.
Menteri Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa mandat presiden dalam Inpres tersebut bersifat mutlak dan tanpa kompromi. Pemerintah memastikan tidak ada ruang toleransi bagi pihak-pihak yang sengaja membakar lahan di tengah ancaman cuaca ekstrem dan puncak kemarau panjang.
"Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi memantau titik api secara real-time dan tidak akan ragu membawa setiap pelanggar ke meja hijau demi menjamin kepatuhan hukum dan menjaga ruang hidup yang sehat bagi seluruh rakyat Indonesia," tegas Menteri Jumhur dalam keterangan resminya, Minggu (13/9/2026).
Berdasarkan data KLH, sejauh ini kementerian telah menyegel sebanyak 50 badan usaha yang tersebar di 8 provinsi dengan total luasan konsesi terbakar mencapai 27.333,79 hektare.
Pulau Kalimantan menjadi episentrum penindakan terluas dengan total 36 badan usaha dan luasan lahan terbakar mencapai 23.634,72 hektare. Kalimantan Barat mencatatkan jumlah penindakan terbanyak dengan 18 badan usaha (12.920,88 hektare), disusul Kalimantan Selatan 6 badan usaha (6.476,94 hektare), Kalimantan Tengah 6 badan usaha (2.684,02 hektare), Kalimantan Timur 4 badan usaha (1.244,81 hektare), serta Kalimantan Utara 2 badan usaha (308,07 hektare).
Di wilayah Sumatera, KLH menyegel 14 badan usaha dengan total luasan terbakar 3.699,07 hektare. Sumatera Selatan memimpin wilayah ini dengan 11 badan usaha (2.928,28 hektare), diikuti Lampung 2 badan usaha (758,88 hektare), dan Riau 1 badan usaha (11,91 hektare).
Selain sanksi administratif dan penyegelan korporasi, kepolisian bergerak di jalur pidana dengan menetapkan 138 tersangka karhutla, di mana 119 orang di antaranya diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan 19 orang lainnya akibat kelalaian.
Menteri Jumhur mengingatkan bahwa seluruh rangkaian penegakan hukum ini berlandaskan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak bagi pemegang izin konsesi. Setiap korporasi wajib memikul penuh tanggung jawab atas musibah kebakaran yang terjadi di dalam batas wilayah operasionalnya. Para pelanggar kini tidak hanya terancam sanksi administratif dan pembekuan izin, tetapi juga bayang-bayang pidana serta gugatan perdata untuk pemulihan ekosistem lingkungan.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

5 hours ago
6

















































