Bandar Kripto Bangkrut, Uang Nasabah Lenyap Rp 143 Miliar

4 hours ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Rotterdam secara resmi menjatuhkan vonis pailit terhadap platform perdagangan mata uang kripto, Knaken. Keputusan hukum tegas ini diketok oleh majelis hakim menyusul pengajuan permohonan kepailitan yang dilayangkan oleh Kejaksaan Agung Belanda (OM) pada akhir Juni lalu.

Langkah hukum agresif tersebut tidak diambil tanpa alasan. Otoritas penegak hukum bergerak cepat setelah menerima laporan darurat dari Otoritas Pasar Keuangan Belanda (AFM) yang mendeteksi adanya malpraktik keuangan yang sangat mengkhawatirkan di internal perusahaan. Akibat kekacauan tersebut, dana milik para nasabah senilai 7 juta euro atau setara dengan Rp142,96 miliar, dilaporkan hilang secara misterius tanpa jejak.

Mengutip laporan Dutch Times, Minggu (13/9/2026), sebelum permohonan pailit resmi diajukan ke meja hijau, pihak kejaksaan telah membuka investigasi kriminal formal terhadap jajaran manajemen Knaken atas dugaan kuat penggelapan aset digital. Platform investasi yang biasa diandalkan masyarakat untuk mengonversi mata uang fiat ke aset kripto itu sebelumnya mendadak menghentikan seluruh operasionalnya dan lenyap dari jaringan internet (offline) sejak awal Juni lalu.

Di tengah gelombang kepanikan massal investor akibat situs yang tiba-tiba tidak dapat diakses, manajemen Knaken sempat melontarkan pernyataan kontroversial dengan meminta para pengguna agar tidak menempuh jalur hukum atau mengajukan tuntutan ganti rugi.

Hakim Tolak Proposal Damai Manajemen

Majelis hakim Pengadilan Rotterdam menegaskan bahwa keputusan memailitkan Knaken mutlak diambil demi menyelamatkan kepentingan masyarakat luas serta mencegah kerugian yang lebih luas. Lemahnya tata kelola dan ketidakjelasan neraca keuangan internal menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam mengetuk palu kepailitan.

"Knaken memiliki banyak pelanggan, dan terdapat defisit dana yang sangat signifikan di Knaken, yang mana pelanggan tidak diberitahu mengenai hal tersebut. Akibatnya, sejumlah besar uang pelanggan telah menghilang tanpa kejelasan bagaimana hal ini bisa terjadi," tegas majelis hakim dalam amar putusannya.

Dalam proses persidangan, pihak manajemen Knaken sempat berupaya mengajukan nota pembelaan. Mereka berargumen bahwa status pailit bukanlah instrumen yang tepat untuk melikuidasi perusahaan maupun yayasan mereka. Manajemen mengeklaim hak-hak finansial nasabah sejatinya telah terlindungi melalui jalur hukum pidana lain, termasuk lewat penyitaan aset yang dilakukan oleh FIOD selaku badan investigasi Otoritas Pajak Belanda.

Knaken lantas menyodorkan proposal perdamaian alternatif berupa rencana pembagian sisa kas internal perusahaan secara proporsional kepada para korban terdampak. Kendati demikian, rencana restrukturisasi mandiri tersebut ditolak mentah-mentah oleh pengadilan lantaran Knaken terbukti sudah mengalami defisit parah dan sama sekali tidak memiliki likuiditas yang cukup untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada para pelanggan.

(fab/fab) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |