Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan 292 dokumen Certificate of Admissible (CoA) untuk memfasilitasi pelaku usaha mengekspor produk perikanan rajungan ke Amerika Serikat (AS).
Tanpa dokumen CoA, produk rajungan Indonesia tidak dapat diterima di negara tujuan ekspor, seiring diberlakukannya ketentuan US Marine Mammal Protection Act (MMPA) terhadap produk perikanan.
Adapun KKP telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penerbitan CoA hasil perikanan tangkap pada November 2025. Setelah petunjuk teknis (juknis) terbit, KKP bekerja sama dengan Asosiasi Perikanan Rajungan Indonesia (APRI) dan pihak terkait melakukan sosialisasi. Hasilnya, ratusan sertifikat CoA telah diterbitkan di 17 pelabuhan perikanan.
"Ini jadi bukti bahwa persyaratan tersebut sudah menjadi kewajiban yang harus dipatuhi para pelaku usaha dalam pemanfaatan komoditas rajungan yang memiliki nilai ekonomis tinggi," ungkap Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif dalam keterangannya, dikutip Kamis (8/1/2026).
Latif menambahkan, langkah ini menunjukkan kehadiran negara dalam mengatur sekaligus memperjuangkan agar produk perikanan nelayan kecil memenuhi persyaratan pasar ekspor. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah menjaga keberlanjutan akses pasar global produk perikanan Indonesia.
"Selain itu juga menjadi bentuk transparansi serta mendukung pelaku usaha agar produk perikanan Indonesia terus berdaya saing di pasar global. Semuanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan Indonesia," ujarnya.
Dokumen CoA dinilai krusial untuk memastikan rajungan Indonesia ditangkap menggunakan alat tangkap bubu ramah lingkungan sesuai persyaratan pembeli, serta menjamin kegiatan penangkapan tidak mengancam mamalia laut.
"Silakan para nelayan mengikuti arahan dan bimbingan yang dilakukan KKP untuk bisa memiliki akses pasar baik regional maupun Internasional. Kita juga masih menyayangkan masih adanya oknum atau pihak tertentu yang masih melakukan penolakan kebijakan tata kelola penangkapan ikan yang baik, benar dan ramah lingkungan, sementara saat ini persaingan penjualan produk perikanan dunia makin ketat dan selektif," tegas Latif.
"Kalau seperti ini terus maka hasil nelayan Indonesia bisa kalah bersaing dengan negara lain yang semakin tertib dan baik tata kelola perikanannya. Akibatnya nelayan Indonesia sulit menjadi sejahtera," sambungnya.
Di sisi lain, Ketua Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia Kuncoro Catur Nugroho menyampaikan, sebagai mitra KKP pihaknya terus melakukan pendekatan kepada nelayan binaan agar mematuhi ketentuan sehingga dokumen CoA dapat diterbitkan.
"Dua bulan terakhir ini kami gencar melakukan pendataan, sosialisasi serta gerai dan register buku kapal nelayan penangkap rajungan. Selain itu juga memberikan bantuan para nelayan alat penangkapan ikan ramah lingkungan bubu," terang Kuncoro.
APRI juga telah mendistribusikan 10.000 unit bubu lipat di tujuh lokasi, yakni Rembang, Pamekasan, Gresik, Lamongan, Cirebon, Pasuruan, dan Bekasi. Sementara satu lokasi tambahan di Lampung dijadwalkan menerima distribusi pada Januari 2026.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan ekspor perikanan Indonesia merupakan pondasi penting penguatan ekonomi biru, peningkatan kesejahteraan pelaku usaha, serta perluasan daya saing produk nasional di pasar global. Pemerintah berkomitmen menjaga kualitas, memperkuat standar, dan memastikan keberlanjutan sumber daya perikanan.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]

22 hours ago
6

















































